Allah
Swt. memerintahkan kita untuk rajin bekerja dan mencari nafkah agar kebutuhan
hidup dapat terpenuhi. Rasulullah saw. sendiri menjadi teladan yang nyata.
Beliau dikenal sebagai orang yang sangat rajin bekerja semenjak masih remaja.
Beliau sangat mahir beternak, berdagang maupun bercocok tanam. Orang beriman
akan menggunakan waktu sebaik-baiknya untuk bekerja dan beribadah. Bekerja
mencari rezeki merupakan kewajiban setiap muslim. Allah Swt. membenci seorang
muslim yang hidup bermalasmalasan.
Harta
kita merupakan karunia Allah Swt. Kita tidak boleh mengatakan bahwa semua harta
kita adalah hasil kerja keras kita sendiri. Dengan berkata seperti ini, berarti
kita melupakan Allah Swt. Bukankah Allah Swt. Maha Pemberi rejeki bagi
hamba-Nya? Kita harus ingat bahwa ada hak orang lain di dalam harta kita. Siapa
mereka? Mereka disebut mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat.
Zakat harus ditunaikan karena merupakan salah satu rukun Islam.
Menunaikan
zakat berarti kita telah melaksanakan kewajiban sebagai muslim. Menurut ajaran
Islam, zakat merupakan salah satu ibadah yang berfungsi sosial. Apa maksudnya?.
Zakat ini berfungsi meringankan beban hidup kaum dhu’afa. Dengan berzakat,
kesenjangan sosial antara orang kaya dan miskin bisa dikurangi. Kesenjangan
sosial yang terlalu tajam akan mengakibatkan munculnya kecemburuan dan konflik
sosial. Sungguh, ini akan membahayakan tatanan kehidupan masyarakat.
Di
sisi lain Allah Swt. juga memerintahkan agar kita tidak terbelenggu dengan
harta dan gemerlap dunia. Allah Swt. selalu mengingatkan bahwa gemerlap dunia
ini hanya sementara dan tidak seberapa bila dibanding dengan nikmat di akhirat
yang abadi. Oleh karena itu, agama Islam memberikan pelajaran bahwa sebagian
dari harta yang kita peroleh itu ada hak orang lain yang harus ditunaikan.
Sebagian dari harta itu harus dikeluarkan sebagai zakat. Hal ini juga
mengandung maksud agar seorang muslim tidak terlalu cinta dengan harta dan lupa
akhirat. Namun, mereka dapat menggunakan harta yang dimiliki untuk kepentingan
akhirat kelak.
Harta
kita akan menjadi bersih dan suci apabila sudah ditunaikan zakatnya. Dengan
demikian, harta yang belum dikeluarkan zakatnya berarti masih kotor. Apa yang
akan terjadi jika kita memakan harta kotor? Tentu akan menimbulkan berbagai
macam penyakit. Orang beriman akan selalu menjaga kebersihan dan kesucian
hartanya. Oleh karena itu, mereka menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan
keikhlasan.
Mutiara Khasanah Islam
1. Zakat Fitrah
Zakat
merupakan rukun Islam yang berkaitan dengan harta. Arti zakat sendiri secara bahasa adalah “menyucikan”.
Zakat ada dua macam, yaitu zakat mal, dan zakat fitrah. Untuk memahami kedua
zakat tersebut simaklah penjelasan berikut ini.
Secara
bahasa, zakat fitrah adalah zakat kesucian. Menurut istilah zakat fitrah adalah
zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai
menjelang salat Idul Fitri.
Zakat
fitrah disyariatkan Allah kepada umat Islam pada bulan Sya’ban tahun kedua
Hijriah. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi semua umat Islam; besar, kecil,
laki-laki, dewasa, budak, maupun merdeka.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ
لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)
Artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan
menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu
(menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui.” (QS. At-Taubah/9 ayat 103)
Kewajiban
berzakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang merdeka yang memiliki kelebihan
makanan satu hari satu malam sebanyak satu sha’ dari makanannya bersama
keluarga. Kewajiban berzakat fitrah di samping bagi dirinya sendiri, juga semua
tanggungan keluarga, seperti istri, anak-anak, dan pembantu yang mengurus
pekerjaan rumah tangga.
Bahan
yang dipakai untuk berzakat fitrah adalah bahan makanan pokok, yang mempunyai
sifat mengenyangkan, banyak ditanam orang, dan tahan lama. Besarnya zakat
fitrah yang harus dikeluarkan dalam setiap jiwa adalah satu sha’ atau 3,1 liter
atau sama dengan 2,5 kg atau uang yang seharga bahan makanan pokok untuk satu
jiwa.
Syarat-Syarat
Muzakki (Orang Yang Mengeluarkan Zakat):
a.
Beragama Islam
b.
Mengalami kehidupan di bulan Ramadhan. Dalam hal ini, termasuk bayi yang sudah
lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhirbulan Ramadhan. Demikian juga
seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
c.
Mampu membayar zakat, artinya dia mempunyai kelebihan harta untuk mencukupi
kebutuhan keluarganya pada saat hari raya Idul Fitri.
Rukun
Zakat Fitrah:
a.
Niat.
Apabila
diucapkan, bacaan niatnya adalah
نَوَيْتُ
اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya:
"Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena
Allah
taala."
b.
Adanya muzakki (orang berzakat fitrah).
c.
Adanya mustahik (orang yang menerima zakat fitrah).
d.
Adanya harta yang dipergunakan untuk berzakat fitrah.
Waktu
Zakat Fitrah:
Pada
prinsipnya, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap orang Islam. Kapanumat Islam
membayar zakat fitrah? Ada beberapa ketentuan waktu membayar zakat fitrah
sekaligus hukumnya bagi para pelakunya. Ada tiga hukum membayar zakat fitrah
bagi umat Islam, yaitu.
a.
Waktu Ta’jil
Membayar
zakat fitrah secara ta'jil hukumnya diperbolehkan, yakni dilakukan sejak awal
bulan Ramadhan tiba hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebelum maghrib
(berbuka).
b.
Waktu Wajib
Hukum
wajib ini diperuntukkan bagi umat Islam yang membayar zakat fitrah semenjak
matahari terbenam (salat Maghrib) sampai sebelum salat Subuh di akhir bulan
Ramadan.
c.
Waktu Lebih Utama (Afdal)
Waktu
lebih utama untuk membayar zakat fitrah bagi umat Islam adalah sejak selesai
salat subuh sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri yang
menjadi patokan adalah salat Idul Fitri di tempat kita tinggal.
2. Zakat Mal
Zakat
mal adalah zakat atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat mal dikeluarkan
untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada
orang-orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh agama. Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi orang
yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Adapun
syarat-syarat muzaki (orang yang berzakat)
a.
Beragama Islam.
b.
Merdeka (tidak hamba sahaya).
c.
Harta milik sempurna, tidak merupakan pinjaman pihak lain.
d.
Harta mencapai satu nisab.
Nisab
adalah batas minimal jumlah harta sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.
e.
Sudah satu tahun dimiliki.
Untuk jenis harta tertentu, hal ini
tidak disyaratkan.
Harta
yang Wajib Dizakatkan
Dalam
kajian fiqih klasik jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 5 macam,
yaitu emas/perak, harta perniagaan, peternakan, pertanian, harta temuan (rikaz).
1.
Emas dan Perak
Emas
dan perak merupakan barang-barang berharga. Emas dan perak yang wajib
dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak yang merupakan harta simpanan. Emas
dan perak yang disimpan ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah dimiliki
selama satu tahun. Nisabnya adalah:
Nisab emas : 93,6 gr. (pendapat lain 85
gr.)
Nisab perak : 624 gr.
Kadar zakat keduanya : 2,5%
Demikian
halnya dengan harta simpanan yang tidak berwujud emas, misalnya berbentuk uang
yang ditabung juga harus dikeluarkan zakatnya. Besar nisab dan zakatnya
disamakan dengan nisab dan zakat emas.
2.
Harta Perniagaan
Harta
perniagaan adalah harta yang diperdagangkan. Untuk harta jenis ini disyaratkan
sudah setahun dan sudah mencapai satu nisab. Nisab dihitung dari harta milik
sempurna dan tidak termasuk pinjaman kepada pihak lain.
Nisab : senilai dengan emas 93,6 gr.
(pendapat lain 85 gr)
Kadar zakat : 2,5 %
3.
Peternakan
Binatang
ternak/piaraan yang harus dikeluarkan zakatnya adalah kambing/domba,
sapi/kerbau, dan unta. Adapun perhitungan zakatnya sebagai berikut
Jenis
Binatang Ternak |
Nisab (ekor) |
Kadar
zakat |
K a m b i n g / Domba |
• 40 – 120 • 121 – 200 • 201 – 300 |
• 1 ekor umur 2 tahun • 2 ekor umur 2 tahun • 3 ekor umur 2 tahun |
|
Setiap bertambah 100 ekor kadar zakatnya ditambah 1 ekor |
|
Sapi/Kerbau |
• 30 – 39 • 40 – 59 • 60 – 69 • 70 – 79 • 80 – 89 |
• 1 ekor umur 1 tahun • 1 ekor umur 2 tahun • 2 ekor umur 1 tahun • 2 ekor umur 2 tahun • 3 ekor umur 1 tahun |
|
Setiap bertambah 30 ekor kadar zakatnya ditambah 1 ekor |
|
Unta |
Karena unta tidak dibudidayakan di Indonesia maka tidak disebutkan nisab dan
zakatnya |
Untuk
peternakan selain yang disebutkan dalam tabel tersebut seperti unggas dan budi
daya perikanan, perhitungan zakatnya disamakan dengan harta perniagaan.
Nisabnya senilai dengan harga emas dan kadar zakatnya sama dengan emas.
4.
Pertanian
Yang
dimaksud dengan hasil pertanian dalam pembahasan fikih klasik adalah khusus
yang memproduksi makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, sagu, dan
lain-lain. Zakat untuk jenis harta ini diberikan setiap panen. Jadi, tidak
harus menunggu satu tahun. Ketentuannya adalah
Nisab : 750 kg (5 wasaq)
Kadar zakat : 10 % (apabila tidak ada
tambahan biaya untuk pengairan), 5% (apabila ada biaya untuk pengairan)
Adapun
hasil pertanian/perkebunan yang bukan makanan pokok seperti tembakau, teh,
karet, buah-buahan, dan lain-lain perhitungannya disamakan dengan harta
perniagaan. Nisabnya senilai dengan harga emas dan kadar zakatnya sama dengan
emas.
5.
Harta temuan (rikaz)
Harta
rikaz adalah harta terpendam yang ditemukan. Harta itu sudah tidak bertuan
lagi. Kalau seseorang menemukannya, harta itu menjadi haknya. Namun, harus
dikeluarkan zakatnya, yaitu 20%. Jika harta rikaz ditemukan di Indonesia, kita
harus mengikuti ketentuan hukum positif di Indonesia.
Zakat
Profesi
Zakat
profesi dibahas tersendiri karena wacana mengenai zakat jenis ini masih
tergolong baru. Para ulama salaf (terdahulu) tidak merumuskan adanya zakat
profesi karena pada waktu mereka berijtihad tentang zakat, belum ada profesi
yang beragam seperti yang ada pada zaman modern ini. Jenis profesi seperti
olahragawan, dokter, guru, dosen, wartawan, pengacara, artis, presenter,
bintang iklan, dan lain-lain dapat mendatangkan pendapatan yang bisa sepadan
dengan para pedagang, peternak, dan petani. Bahkan, sangat mungkin pendapatan
mereka lebih besar. Untuk itu, para ulama khalaf (sekarang) berijtihad bahwa
pendapatan dari para profesional itu juga harus
dikeluarkan
zakatnya dengan ketentuan nisabnya sama dengan emas dan kadar zakatnya 2,5%.
Teknis pemberiannya bisa setiap tahun, setiap bulan, atau setiap saat
mendapatkannya.
Orang
yang Berhak Menerima Zakat (mustahiq)
Sesuai
dengan firman Allah dalam Q.S. at-Taubah/9 ayat 60 zakat disalurkan untuk 8
(delapan) golongan.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang
miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan)
hamba sahaya,untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Swt.,
dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Q.S.
at-Taubah/9: 60)
Dari
penjelasan tersebut zakat itu secara rinci diperuntukkan kepada :
•
Fakir
Fakir
ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit, tidak mempunyai pekerjaan, dan
tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
•
Miskin
Miskin
ialah keadaan orang yang mempunyai sedikit harta dan penghasilan, serta tidak
dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
•
Amil
Amil
ialah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulan
sampai kepada pembagiannya.
•
Muallaf
Muallaf
ialah orang yang hatinya masih lemah, seperti baru saja masuk Islam. Zakat
muallaf ini untuk memantapkan hatinya.
•
Riqab
Pada
zaman awal perkembangan Islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem
perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikannya. Setelah
dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup sebagaimana layaknya.
•
Gharim
Gharim
ialah orang yang mempunyai banyak hutang. Hutang itu bukan untuk maksiat tetapi
untuk kebaikan. Contohnya orang hutang untuk berdagang kemudian bangkrut.
•
Sabilillah
Sabilillah
ialah segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah, seperti
pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuhan, dan lain-lain.
•
Ibnu Sabil
Ibnu
sabil ialah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan yang
dilakukan itu bukan untuk maksiat, seperti menuntut ilmu, berdakwah,
silaturrahmi dan lain-lain.
Hikmah
Zakat
Hikmah
dari zakat antara lain:
1.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt.
2.
Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin.
3. Menyucikan diri dari dosa dan
memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs)
4.
Menumbuhkan sifat dermawan dan mengikis sifat kikir.
5.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
6.
Menolong, membantu dan membina kaum dhu’afa(orang yang lemah secara ekonomi)
maupun mustahiq lainnya ke arah kehidupan yang lebih sejahtera.
7.
Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, rukun, dan damai.
Mempraktikkan
ketentuan Zakat:
Setiap
muslim yang memenuhi syarat berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Zakat
fitrah dilaksanakan setahun sekali, yaitu sejak awal ramadan sampai sebelum
shalat idul fitri. Menunaikan zakat fitrah termasuk bagian dari rukun Islam.
Apabila seseorang melaksanakan zakat fitrah maka keislamannya akan menjadi
sempurna.
Di
samping bernilai ibadah, zakat juga memiliki fungsi sosial yaitu sebagai bentuk
solidaritas kepada fakir miskin. Sudah menjadi sunnatullah, bahwa setiap orang
memiliki perbedaan rezeki sebagai akibat dari perbedaan keahlian, potensi,
kemampuan dan nasib. Dengan adanya zakat, kesenjangan ekonomi antara orang kaya
dan miskin bisa dipersempit
Zakat
juga merupakan wujud syukur kepada Allah Swt. Lebih dari itu zakat akan
membersihkan harta dari kotoran. Mengapa demikian? Karena pada hakikatnya
setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain. Jika harta sudah dizakati,
maka menjadi bersih. Tubuh yang diberi makan harta yang bersih akan sangat
mudah diajak beribadah dan beramal shalih. Sebaliknya tubuh yang diberi makan
harta yang tidak bersih menjadi berat ketika diajak beribadah dan beramal
shalih.
Kisah Teladan
Nabi Sulaiman a.s. dan Seekor Semut
Suatu
hari, Nabi Sulaiman a.s. sedang berjalan-jalan. Ia melihat seekor semut sedang
berjalan sambil mengangkat sebutir buah kurma. Nabi Sulaiman a.s. terus
mengamatinya, kemudian beliau memanggil si semut dan menanyainya: "Hai
semut kecil, untuk apa kurma yang kau bawa itu? Si semut menjawab, Ini adalah
kurma yang Allah Swt. berikan kepadaku sebagai makananku selama satu tahun.
Nabi Sulaiman a.s. kemudian mengambil sebuah botol lalu ia berkata kepada si
semut, "Wahai semut kemarilah engkau, masuklah ke dalam botol ini. Aku
telah membagi dua kurma ini dan akan aku berikan separuhnya padamu sebagai
makananmu selama satu tahun. Tahun depan aku akan datang lagi untuk melihat keadaanmu".
Si semut taat pada perintah Nabi Sulaiman a.s. Setahun telahberlalu. Nabi
Sulaiman a.s. datang melihat keadaan si semut. Ia melihat kurma yang diberikan
kepada si semut itu tidak banyak berkurang. Nabi Sulaiman a.s. bertanya kepada
si semut, "Hai semut mengapa engkau tidak menghabiskan kurmamu"
"Wahai Nabiullah, aku selama ini hanya menghisap airnya dan aku banyak
berpuasa. Selama ini Allah Swt. yang memberikan kepadaku sebutir kurma setiap
tahunnya. Akan tetapi kali ini engkau memberiku separuh buah kurma. Aku takut
tahun depan engkau tidak memberiku kurma lagi kerana engkau bukan Allah Pemberi
Rizki (Ar-Rozaq),
jawab si semut.
Sumber: http://tanbihul_ghafilin.tripod.com/1001kisahteladan4.htm
Rangkuman
1.
Zakat ada dua macam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah
2.
Zakat fitrah adalah zakat kesucian. Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat
yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Oleh
karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai
menjelang salat Idul Fitri.
3.
Zakat mal adalah membersihkan harta yang dimililki dengan cara memberikannya
kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh agama.
0 comments:
Post a Comment