Pernahkah
kamu melihat proses penyembelihan hewan? Tata cara penyembelihan sudah diatur
dalam Islam. Ada penyembelihan untuk tujuan konsumsi dan ada penyembelihan
untuk tujuan ibadah. Penyembelihan untuk tujuan konsumsi berbeda syarat dan
ketentuannya dengan penyembelihan untuk tujuan ibadah. Akikah dan kurban adalah
dua penyembelihan untuk tujuan ibadah. Akikah dilaksanakan berkenaan dengan
kelahiran seorang anak, kurban dilakukan berkenaan dengan hari raya Idul Adha.
Anak
merupakan karunia Allah Swt. kepada pasangan suami istri. Kebahagiaan pasangan
suami istri semakin lengkap dengan lahirnya seorang anak. Maka, sebagai bentuk
syukur kepada Allah Swt., kedua orang tua melaksanakan akikah dengan
menyembelih kambing. Akikah ini merupakan perintah agama yang memiliki banyak
manfaat.
Ibadah
kurban sudah dicontohkan sejak zaman Nabi Ibrahim a.s. Kisah Nabi Ibrahim a.s.
menyembelih putranya Nabi Ismail as. diabadikan dalam al-Qur’an. Allah Swt.
bermaksud menguji keimanan dan ketaatan Nabi Ibrahim a.s. dengan memerintahkan
untuk menyembelih Nabi Ismail a.s. Namun saat Nabi Ibrahim a.s. akan
menyembelih Nabi Ismail a.s., Allah Swt. mengganti Nabi Ismail a.s. dengan
seekor domba.
Akikah
dan kurban dilakukan sebagai salah satu bentuk syukur kepada Allah Swt.
Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada kita untuk beribadah kurban dan
melaksanakan akikah. Setiap syariat dan ajaran Rasulullah saw. pasti memiliki
hikmah dan manfaat bagi kehidupan manusia. Demikian pula dengan ibadah kurban
dan akikah, keduanya sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia.
Mutiara Khasanah Islam
1.
Akikah
Tahukan
kamu apa pengertian akikah? Akikah secara bahasa bahasa artinya memutus atau
melubangi. Secara syariat, makna akikah adalah menyembelih kambing/domba
sebagai tanda syukur kepada Allah atas lahirnya anak, baik laki-laki atau
perempuan. Akikah biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran
anak. Pada hari itu pula, seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang
baik. Sabda Nabi saw.:
عَنْ
سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَتمٍ
مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِحِ وَيُخْلَقُ رَأْسُةُ
وَيُسَمَّى (رواه ابن مجه)
Artinya
: “Dari Samurah bahwasanya Nabi saw. bersabda: Setiap anak itu
tergadai dengan
akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya,
dan diberi nama.” (H.R. Ibnu Majah)
Jika
pada hari ketujuh tersebut seorang ayah belum mampu menyembelih akikah untuk
anaknya, boleh dilakukan pada saat dia mampu sebelum anak tersebut dewasa.
Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa akikah bisa disembelih pada
hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Jika pada
hari-hari itu juga belum mampu, boleh dilakukan kapan saja.
a.
Hukum Akikah
Hukum
akikah adalah sunah muakad. Sunah muakad artinya sunah yang sangat dianjurkan. Sebaiknya
pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak
tersebut. Akikah berbeda dengan penyembelihan pada umumnya. Jika penyembelihan biasa
tujuannya hanya untuk dikonsumsi (dimakan), akikah mempunyai tujuan yang
khusus, yaitu sebagi wujud syukur kepada Allah Swt. atas kelahiran seorang
anak.
b.
Ketentuan Hewan Akikah
Mayoritas
ulama sepakat bahwa hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing/domba.
Hewan untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/domba dan untuk anak
perempuan satu ekor kambing/domba. Adapun syarat kambing/domba akikah, yaitu
sebagai berikut.
1.
Kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat.
2.
Kambing/domba itu sudah berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).
c.
Pembagian Daging Akikah
Ketentuan
pembagian daging akikah berbeda dengan pembagian daging kurban. Dalam hal ini,
daging akikah diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak. Orang tua anak boleh
memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya kepada sahabat-sahabatnya, dan
menyedekahkan sebagian lagi kepada kaum muslimin. Boleh juga mengundang kerabat
dan tetangga untuk menyantapnya, serta boleh juga disedekahkan semuanya.
d.
Hikmah Pelaksanaan Akikah
Pelaksanakan
akikah mengandung banyak hikmah, di antaranya adalah seperti berikut ini.
1.
Menghidupkan sunah.
2.
Membebaskan anak dari ketergadaian.
3.
Ibadah akikah mengandung unsur perlindungan dari setan yang dapat mengganggu
anak yang terlahir itu. Dengan demikian anak yang telah ditunaikan akikahnya
dengan rida dan pertolongan Allah Swt. akan lebih terlindungi dari gangguan
setan yang sering mengganggu anak-anak.
4.
Dengan rida dan pertolongan Allah Swt., akikah dapat menghindarkan anak dari
musibah, keburukan moral, dan penderitaan.
5.
Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri)
kepada Allah Swt. sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan
Allah Swt. dengan lahirnya sang anak.
6.
Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalammelaksanakan syariat Islam.
7.
Memperkuat tali silaturahim di antara anggota masyarakat.
2.
Kurban
Dalam
istilah ilmu fikih, hewan kurban biasa disebut al-udhiyah yang bentuk jamaknya al-adahi. Secara bahasa, kurban berasal dari kata
“qarraba” yang berarti dekat. Secara syariat, kurban artinya ibadah dalam
bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah Swt.
dan petunjuk Rasulullah saw. dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya.
Allah
Swt. memerintahkan umat Islam untuk berkurban sebagaimana tertuang dalam Q.S. al-Kausar/108:1-3. Bacalah firman Allah Swt. dalam Q.S.
al-Kausar di bawah ini.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ
وَانْحَرْ (٢) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ (٣)
Artinya:
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak.
Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah
(sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus
(dari rahmat Allah). (Q.S. al-Kausar/108: 1-3)
1).
Hukum Kurban
Pelaksanaan
kurban hukumnya sunah muakad, artinya sangat dianjurkan. Bagi yang mampu,
dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Akan tetapi, apabila dia tidak
melaksanakannya, hukumnya makruh.
2).
Ketentuan Hewan Kurban
Jenis
binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau,
kambing atau biri-biri. Adapun ketentuan hewanhewan tersebut adalah, sebagai
berikut.
•
Unta yang sudah berumur 5 tahun.
•
Sapi/kerbau yang sudah berumur 2 tahun.
•
Kambing yang sudah berumur 2 tahun.
•
Domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
Menurut
para ulama, tidak sah kecuali dengan jenis hewan-hewan tersebut di atas. Di
samping memenuhi ketentuan umur, binatangbinatang itu harus sehat dan organ tubuhnya
lengkap, tanduknya tidak patah, tidak buta matanya, tidak pincang, tidak sakit
atau cacat, dan tidak kurus kering.
Ketentuan
yang lain untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau boleh untuk kurban
sejumlah tujuh orang. Kambing dan domba hanya untuk kurbannya satu orang. Hal
ini sesuai dengan sabda Nabi saw.:
عَنْ
جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ
اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ
سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya:
“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. katanya: Kami pernah
menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah saw.
pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh
orang dan lembu juga kepada tujuh orang.” (H.R. Bukhari
dan Muslim)
3).
Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu
penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13
bulan Dzulhijjah).
Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari
tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Dzulhijjah). Tidak ada perbedaan waktu siang
ataupun malam. Baik siang maupun malam, penyembelihan kurban sama-sama dibolehkan.
Tempat
yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan. Tujuannya adalah dalam
rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan
dan untuk
mengajari
kaum muslimin tata cara kurban yang benar.
Orang
yang berkurban (sahibul
Kurban) disunahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, namun boleh
diwakilkan kepada orang lain. Ketika menyembelih hewan kurban, disunahkan membaca
doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw. berikut ini:
إِنِّيْ
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْنَ فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَالْاَرْضِ عَلٰى مِلَّةِ
إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ إِنَّ صَلَاتِيْ
وِنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ لَاشَرِيْكَ لَهُ
وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ اَللّٰهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ وَعَنْ
مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ
Artinya:
“Kuhadapkan muka hatiku kepada dzat yang menciptakan langit
dan bumi, atas agama Ibrahim dengan keadaan lurus,
dan bukanlah aku termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya
shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk
Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan
demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang
yang pertama-tama berserah diri (muslim). Ya Allah, segala
sesuatu berasal dari-Mu, dan hanya untuk-Mu, dan dari Nabi
Muhammad dan umatnya, dengan menyebut nama Allah, Allah
Maha Besar.”
4).
Pembagian Daging Kurban
Daging
kurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum
dimasak. Apabila orang yang berkurban (sahibul kurban) menghendaki, dia boleh mengambil
daging kurban itu maksimal sepertiganya.
5).
Hikmah Pelaksanaan Kurban
Hikmah
pelaksanaan kurban antara lain adalah sebagai berikut.
a)
Menghidupkan sunah para nabi terdahulu, khususnya sunnah Nabi Ibrahim a.s.
b
) Untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt.
c)
Menghidupkan makna takbir di Hari Raya Idul Adha, dari tanggal
10
hingga 13 Dzulhijjah.
d)
Kurban mengajarkan kepada kita untuk bersikap dermawan, tidak rakus dan tidak
kikir.
e)
Kurban mendidik kita untuk peduli kepada sesama.
f
) Mendidik kita untuk membunuh sifat kebinatangan. Di antara sifatsifat kebinatangan
yang harus kita musnahkan adalah tamak, rakus, sikap ingin menang sendiri,
sewenang-wenang kepada orang lain.
Kisah Teladan
Umar
bin Abdul Aziz
Apabila
beliau ditanya, “Wahai Amirul Mukminin, tidakkah engkau mau mewasiatkan sesuatu
kepada anak-anakmu?”
Umar
Abdul Aziz menjawab: "Apa yang ingin kuwasiatkan? Aku tidak memiliki
apa-apa."
"Mengapa
engkau tinggalkan anak-anakmu dalam keadaan miskin tidak punya apa-apa?"
"Jika
anak-anakku orang saleh, Allah lah yang akan mengurus orangorang saleh. Jika
mereka orang-orang yang tidak saleh, aku tidak mau meninggalkan hartaku di
tangan orang yang mendurhakai Allah lalu menggunakan hartaku untuk mendurhakai
Allah."
Pada
waktu lain, Umar bin Abdul-Aziz memanggil semua anaknya dan berkata:
"Wahai anak-anakku, sesungguhnya ayahmu telah diberi dua pilihan, pertama:
menjadikan kamu semua kaya dan ayah masuk ke dalam neraka, kedua: kamu miskin
seperti sekarang dan ayah masuk ke dalam surga (karena tidak menggunakan uang
rakyat). Sesungguhnya, wahai anak-anakku, aku telah memilih surga." (beliau
tidak berkata: aku telah memilih kamu susah)
Anak-anaknya
ditinggalkan tidak berharta dibandingkan anak-anak gubernur lain yang kaya.
Setelah kejatuhan Bani Umayah dan masamasa setelahnya, keturunan Umar bin
Abdul-Aziz adalah golongan yang kaya berkat doa dan tawakkal Umar bin
Abdul-Aziz.
Sumber
: id.wikipedia.org
Rangkuman
1.
Pelaksanaan akikah dan kurban hukumnya sunah muakad.
2.
Akikah dilaksanakan pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari
kedua puluh satu. Jika pada hari-hari itu juga belum mampu, boleh dilakukan
kapan saja.
3.
Akikah untuk anak laki-laki 2 ekor kambing/domba, dan untuk anak perempuan
cukup satu ekor saja.
4.
Pembagian daging akikah diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak.
5.
Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah)
dan tiga hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah)
6.
Pelaksanaan kurban hukumnya sunah muakad, artinya sangat dianjurkan.
7.
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi,
kerbau, kambing atau biri-biri
8.
Daging kurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum
dimasak.
Sumber
: ( Buku PAI dan Budi Pekerti Kelas IX Revisi 2018 Kemendikbud )
0 comments:
Post a Comment