Hari Jum’at disebut juga “Sayyidul Ayyam”, artinya “tuannya
hari”. Hari Jum’at mempunyai
keistimewaan dibandingkan hari lain. Kata Jum’at diambil dari kata “jama’a”
yang artinya “berkumpul”. Yaitu hari berkumpulnya umat muslim untuk
melaksanakan kebaikan berupa salat Jum’at.
Salah satu bukti keistimewaan hari Jum’at adalah disyariatkannya salat Jum’at. Yaitu salat duhur
berjamaah pada hari Jum’at. Bahkan mandinya hari Jum’at pun mengandung unsur
ibadah, karena hukumnya sunnah.
Imam Syafi’i menjelaskan sunahnya mandi pada hari Jum’at. Meskipun salat
Jum’at dilaksanakan pada waktu salat duhur, namun mandi Jum’at boleh
dilakukan semenjak dini hari, setelah terbit fajar. Salah satu hadis menerangkan
bahwa siapa yang mandi pada hari Jum’at dan mendengarkan khutbah Jum’at, maka
Allah Swt. akan mengampuni dosa di antara dua Jum’at.
Oleh karena itu, sebaiknya kita selalu menyertakan niat setiap
mandi di pagi hari Jum’at. Karena hal itu akan memberikan nilai ibadah pada
mandi kita. Inilah yang membedakan mandi di pagi hari Jum’at dengan mandimandi yang
lain. Tetapi jangan lupa persiapkan juga diri kita untuk salat Jumat
dengan sebaik-baiknya.
A. Apa Salat Jumat itu?
Salat Jumat adalah salat dua rakaat dengan
berjamaah yang dilaksanakan sesudah khotbah Jumat pada waktu duhur di hari
Jumat. Hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah memenuhi syarat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ
مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat di hari Jumat,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (Q.S.
al-Jumu’ah/62: 9)
Salat Jumat pada prinsipnya sama dengan salat
wajib yang dilaksanakan secara berjamaah. Salat Jumat adalah salat
wajib atau fardu ain yang dilaksanakan oleh setiap muslim laki-laki
dalam setiap minggunya pada hari Jumat.
Salat Jumat dilaksanakan secara berjamaah dan
tidak boleh dilakukan sendirisendiri. Agar Salat Jumat dapat
dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, maka kalian harus mengetahui ketentuan-ketentuannya.
B. Ketentuan Salat Jumat
1.
Syarat Wajib Salat
Jumat
Salat Jumat dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a. Islam.
b. Ballig (dewasa), anak-anak tidak diwajibkan.
c. Berakal, orang gila tidak wajib.
d. Laki-laki, perempuan tidak diwajibkan.
e. Sehat, orang yang sedang sakit atau berhalangan tidak diwajibkan.
f. Menetap (bermukim), orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak wajib.
2.
Syarat Sah Mendirikan Salat Jumat
a. Dilaksanakan di tempat yang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknya, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Oleh karena itu, tidak sah mendirikan salat Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja.
b. Dilaksanakan secara berjamaah. Tidak sah hukumnya apabila salat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang untuk dapat mendirikan salat Jumat. Sebagian ulama mengatakan minimal 40 orang dan ada yang mengatakan minimal 2 orang.
c. Dilaksanakan pada waktu duhur. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi:
عَنْ
اَنَسِ ابْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ عَنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّم, كَانَ يُصَلِّى الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْشُ
(رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)
“
Dari Anas bin Malik,” Sesungguhnya Rasulullah saw. salat Jumat ketika matahari
telah tergelincir.” (H.R. Bukhari)
Salat Jumat dilaksanakan dengan didahului dua
khotbah.
3.
Khotbah Jumat
Khotbah Jumat merupakan nasihat dan tuntunan ibadah yang disampaikan oleh khatib kepada jamaah salat Jumat. Perhatikan rukun dan syarat khotbah Jumat ini.
a. Rukun khotbah Jumat
1) Mengucapkan puji-pujian kepada Allah Swt.
2) Membaca ¡alawat atas Rasulullah saw.
3) Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4) Berwasiat (bernasihat).
5) Membaca ayat al-Qur'an pada salah satu dua khotbah.
6) Berdoa untuk semua umat Islam pada khotbah yang kedua.
b. Syarat Khotbah Jumat
1) Khotbah Jumat dilaksanakan tepat siang hari saat matahari tinggi dan mulai
2) bergerak condong ke arah Barat.
3) Khotbah Jumat dilaksanakan dengan berdiri jika mampu.
4) Khatib hendaklah duduk di antara dua khotbah.
5) Khotbah disampaikan dengan suara yang keras dan jelas.
6) Khotbah dilaksanakan secara berturut-turut jarak antara keduanya.
7) Khatib suci dari hadas dan najis.
8) Khatib menutup aurat.
c. Sunah Khotbah Jumat
1) Khotbah dilaksanakan di atas mimbar atau tempat yang tinggi.
2) Khotbah disampaikan dengan kalimah yang fasih, terang, dan mudah dipahami.
3) Khatib menghadap ke jamaah salat Jumat.
4) Khatib membaca ¡alawat atau yang lainnya di antara dua khotbah.
5) Khatib menertibkan tiga rukun, yaitu dimulai dengan puji-pujian, salawat Nabi, dan berwasiat.
6) Jamaah salat Jumat hendaklah diam, tenang dan memperhatikan khotbah Jumat.
7) Khatib hendaklah memberi salam.
8) Khatib hendaklah duduk di kursi mimbar sesudah memberi salam dan mendengarkan adzan.
d. Sunah yang Berkaitan dengan salat Jumat
1) Mandi terlebih dahulu sebelum pergi ke masjid.
2) Memakai pakaian yang bagus dan disunahkan berwarna putih.
3) Memakai wangi-wangian.
4) Memotong kuku, menggunting kumis, dan menyisir rambut.
5) Menyegerakan pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.
6) Melaksanakan salat tahiyatul masjid ( salat untuk menghormati masjid)
7) Membaca al-Qur'an atau dzikir sebelum khotbah Jumat.
8) Memperbanyak doa dan ¡alawat atas Nabi Muhammad saw.
e. Adab Melaksanakan salat Jumat
1) Meluruskan saf (barisan salat). saf di depan yang masih kosong segera diisi. Salah satu kesempurnaan salat berjamaah adalah saf-nya lurus dan rapat.
2) Ketika khatib sedang berkhotbah, tidak boleh berbicara satu kata pun. Berkata-kata saat khotbah berlangsung menjadikan salat Jumat sia-sia.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw.
bersabda yang artinya:
“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘diamlah, dan
khatib sedang berkhotbah! Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (H.R.
Bukhari Muslim).
Hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas.
Ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
“Barang siapa yang berbicara pada saat imam khotbah Jumat, maka ia
seperti keledai yang memikul kitab, sedangkan yang mengingatkan orang untuk
diam, maka tidak sempurna salat Jumatnya.” (H.R. Ahmad).
f.
Hikmah salat Jumat
1) Memuliakan hari Jumat.
2) Menguatkan tali silaturrahmi. Kita bisa mengetahui kondisi jamaah yang lainnya. Misalnya, jika kita melihat ada jamaah sedang dilanda kesusahan hidup, kita bisa membantu mereka. Atau, jika ada yang jarang ke masjid karena sakit, kita bisa menjenguk mereka. Bahkan, jika kita melihat ada yang bermaksiat, kita bisa langsung menasihatinya. Dari sini umat Islam bisa mewujudkan semangat tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa sekaligus saling menasihati dalam kebaikan dan kesabaran dengan amar ma'ruf dan nahi munkar.
3) Berkumpulnya umat Islam dalam masjid merupakan salah satu cara untuk mencari barakah Allah Swt.
4) Dengan sering berjamaah di masjid, bisa menambah semangat bekerja kita karena terbiasa melihat orang-orang yang semangat beribadah di masjid.
5) Melipatgandakan pahala kebaikan.
6) Membiasakan diri untuk disiplin terhadap waktu.
4.
Halangan Salat Jumat
Hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk boleh tidak salat Jumat adalah sebagai berikut.
a. Sakit. Orang yang sakit diperbolehkan tidak melaksanakan salat Jumat, tetapi harus melaksanakan salat dzuhur.
b. Hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam yang menyulitkan untuk melaksanakan salat Jumat.
c. Musafir, yaitu seseorang yang sedang melaksanakan perjalanan jauh.
d. Perjalanan menuju tempat melaksanakan salat Jumat tidak aman
C.
Aku Ingin Bisa Salat Jumat
Kamu selalu melaksanakan salat Jumat, bukan? Sekarang
saatnya mengetahui ketentuan mengenai praktik salat Jumat. Semoga ibadah
salat Jumat kalian menjadi semakin sempurna. Walaupun salat Jumat
hanya diwajibkan kepada laki-laki, perempuan juga harus mengerti tentang tata
cara atau ketentuannya. Pada bagian ini kalian akan berlatih salat Jumat.
Tata cara pelaksanaan salat Jumat secara umum adalah sebagai
berikut.
1.
Bersihkan terlebih
dahulu badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis atau
kotoran.
2.
Sebelum berangkat ke
masjid disunahkan untuk mandi terlebih dahulu, memotong kuku, mencukur kumis,
dan menghilangkan bau yang tidak sedap.
3.
Pakailah pakaian
yang bersih (disunahkan yang berwarna putih, memakai kopiah, dan memakai
wangi-wangian.)
4.
Segera pergi ke
masjid dan melaksanakan salat tahiyyatul masjid ( salat menghormati
masjid) dua rakaat sebelum duduk.
5.
Sambil menunggu
khatib naik mimbar disunahkan membaca dzkir, salawat Nabi dan membaca Al-Qur'an.
6.
Ketika masuk waktu dzuhur
muadzin mengumandangkan adzan yang pertama.
7.
Setelah selesai adzan
jamaah melaksanakan salat sunnah qabliyyah/salat sunat Jumat.
8.
Khatib naik ke
mimbar mengucapkan salam, muadzin mengumandangkan adzan yang
kedua.
9.
Bagi yang
melaksanakan salat Jumat dengan azan sekali, maka sebelum azan khatib
naik mimbar, kemudian dikumandangkan azan. Setelah azan selesai, khatib
melaksanakan khutbah.
10. Khatib menyampaikan khotbahnya dengan dua kali
khotbah diselingi dengan duduk di antara dua khotbah.
11. Pada saat khotbah dibacakan, jamaah
memperhatikan dengan khusuk, tidak bercakap-cakap, meskipun suara khotbah tidak
terdengar.
12. Setelah selesai khotbah, muadzin
mengumandangkan iqamah, sebagai tanda dimulainya salat Jumat.
13. Jamaah bersiap-siap untuk melaksanakan salat
Jumat.
14. Sebelum salat dimulai, imam hendaknya
mengingatkan makmum untuk merapatkan dan meluruskan saf serta mengisinya
yang masih kosong.
15. Imam memimpin salat Jumat berjamaah dua
rakaat.
16. Jamaah disunahkan untuk berdzikir dan berdoa
setelah selesai salat Jumat.
17. Sebelum meninggalkan masjid jamaah disunahkan
untuk melaksanakan salat sunnah ba’diyah terlebih dahulu.
Abu Hanifah dan Tetangganya
Di Kufah, Abu Hanifah mempunyai tetangga seorang tukang sepatu. Sepanjang
hari si tukang sepatu bekerja. Menjelang malam barulah ia pulang ke rumah.
Biasanya, ia membawa oleh-oleh berupa daging untuk dimasak atau seekor ikan
besar untuk dibakar. Selesai makan, ia terus minum tiada henti-hentinya sambil
bernyanyi dan baru berhenti jauh malam setelah ia merasa mengantuk sekali,
kemudian tertidur pulas.
Abu Hanifah yang sudah terbiasa melaksanakan salat sepanjang
malam, tentu saja merasa terganggu oleh suara nyanyian si tukang sepatu
tersebut. Tetapi, ia diamkan saja. Pada suatu malam, Abu Hanifah tidak
mendengar tetangganya itu bernyanyi-nyanyi seperti biasanya. Sesaat ia keluar
untuk mencari kabarnya, ternyata menurut keterangan tetangga lain, ia baru saja
ditangkap polisi dan ditahan.
Selesai salat Subuh, ketika hari masih pagi, Abu Hanifah
naik bigalnya ke istana. Ia ingin menemui Amir Kufah. Ia disambut dengan
penuhkhidmat dan hormat. Sang Amir sendiri yang berkenan menemuinya. “Ada yang
bisa aku bantu?” tanya sang Amir.
“Tetanggaku tukang sepatu kemarin ditangkap polisi. Tolong lepaskan
ia dari tahanan, Amir, jawab Abu Hanifah.
“Baiklah,” kata Amir yang segera menyuruh seorang polisi penjara
untuk melepaskan tetangga Abu Hanifah yang baru ditangkap kemarin petang.
Abu Hanifah pulang dengan nai bigal-nya pelan-pelan.
Sementara, si tukang sepatu berjalan kaki di belakangnya. Ketika tiba di rumah,
Abu Hanifah turun dan menoleh kepada tetangganya itu seraya berkata,
“Bagaimana? Aku tidak mengecewakanmu, kan?”
“Tidak, bahkan sebaliknya,” Ia menambahkan.
“Terima kasih. Semoga Allah memberimu balasan kebajikan.
Sejak itu ia tidak lagi mengulangi kebiasaannya, sehingga Abu
Hanifah dapat merasa lebih khusyuk’ dalam ibadahnya setiap malam.
(Sumber: Al-Thabaqat al-Saniyyat fi Tajarun al-Hanafiyat, Taqiyyuddin
bin Abdul Qadir al-Tammii Al-Islam)
D. Rangkuman
1. Salat Jumat adalah salat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah khotbah Jumat pada waktu dzuhur di hari Jumat.
2. Hukum melaksanakan salat Jumat adalah fardu‘ain bagi setiap muslim laki-laki.
3. Syarat wajib salat Jumat adalah Islam, ballig (dewasa), berakal, laki-laki, sehat, menetap (bermukim).
4. Hal-hal yang membolehkan untuk tidak salat Jumat adalah sakit, hujan lebat, musafir, dan keamanan.
Sumber : ( Buku PAI dan Budi Pekerti Kelas VII Revisi 2017 Kemendikbud )
0 comments:
Post a Comment