Pages

Tuesday, 6 April 2021

Ibadah Puasa Membentuk Pribadi yang Bertakwa

 

Download PAI Kelas 8 BAB 11

Betapa nikmatnya orang yang sedang berbuka puasa. Apakah kalian pernah merasakan kenikmatan tersebut? Seharian kita menahan lapar dan haus; nikmatnya, begitu tiba saatnya berbuka. Alhamdulillah lapar dan haus terobati.

Apa yang bisa kita rasakan pada saat kita menjalankan ibadah puasa? Puasa bukan hanya menahan makan dan minum. Banyak orang di sekeliling kita berpuasa. Mereka beramai-ramai sahur di waktu sebelum fajar tiba, lantas menahan lapar dan haus di siang harinya. Seharian mereka tidak makan dan minum, begitu mendengar azan Magrib dikumandangkan, tuntas sudah puasa pada hari itu.

Semudah itukah kita melaksanakan puasa? Ternyata selain menahan makan dan minum kita yang berpuasa juga harus dapat menahan diri dari segala perbuatan yang mengandung dosa. Lebih jauh lagi kita harus meninggalkan perkara-perkara yang dapat merugikan orang lain, seperti mencuri, korupsi, atau mengambil setiap hak orang lain.

Puasa adalah momen yang paling tepat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Apalagi puasa di bulan Ramadan, setiap pahala dilipatgandakan seribu kali lipat. Apakah kita tidak rugi jika tidak berpuasa? Bekerja pun bernilai ibadah manakala diniatkan dengan benar. Para petani yang mengayunkan cangkulnya di saat puasa lebih baik daripada yang hanya tidur dari pagi sampai petang.

Jadi, dengan melaksanakan puasa memberikan kesempatan kepada kita untuk menambah amal ibadah. Kita juga memohon ampun atas dosa-dosa yang telah kita perbuat selama ini baik yang kita sengaja maupun yang tidak kita sengaja. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Mutiara Khazanah Islam

Puasa merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa berasal dari kata “śaumu” yang artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti: menahan makan, minum, hawa nafsu, dan menahan dari bicara yang tidak bermanfaat.

Sedangkan arti puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman Allah sebagai berikut:

 ... وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ .... (١٨٧)

Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar...”(Q.S. al-Baqārah/2 :187)

Setiap orang yang percaya kepada Allah Swr diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan sebagaimana firman Allah sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣)

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqārah/2 : 183)

Dari ayat tersebut, sudah jelas bahwa puasa itu diwajibkan bagi orangorang yang beriman dengan tujuan agar menjadi orang yang bertakwa.

1. Puasa Wajib

Puasa wajib adalah, puasa yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang sudah balig dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Adapun macam-macam puasa wajib ada empat yaitu:

a. Puasa Ramadan

Puasa Ramadan adalah puasa yang dilaksanakan di bulan Ramadan yang merupakan rukun Islam keempat. Puasa wajib ini mulai diperintahkan pada tahun kedua hijrah, setelah Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah. Hukumnya adalah fardu ‘ain. Oleh karena itu, jangan sekali-kali meninggalkan puasa Ramadan tanpa adanya halangan yang dibenarkan menurut syariat. Apabila sedang berhalangan melaksanakan puasa Ramadan, kita wajib menggantikannya pada hari yang lain.

Agar puasa kita menjadi lebih sempurna dan bermakna, marilah kita pahami ketentuan-etentuannya.

1) Syarat wajib puasa

Orang Islam berkewajiban untuk melaksanakan puasa apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

a) berakal,

b) balig, dan

c) mampu berpuasa.

2) Syarat sahnya puasa

Di samping syarat wajib ada syarat lain agar puasa kita menjadi sah, antara lain:

a) beragama Islam,

b) mumayiz (sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik),

c) suci dari darah haid dan nifas, dan

d) dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.

3) Rukun puasa

Orang yang akan melaksanakan puasa harus memenuhi rukun puasa antara lain yaitu:

a) Niat untuk berpuasa

Ketika hendak berpuasa di bulan Ramadan, lakukan niat di dalam hati dengan ikhlas. Apabila diucapkan, maka niat puasa tersebut adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍّ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya berniat puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini karena mentaati perintah Allah Ta’ala.”

Niat untuk melaksanakan puasa dilakukan pada malam hari sebelum memulai puasa dan selambat-lambatnya sebelum terbit fajar. Untuk menjaga agar niat puasa ini tidak terlewatkan, kita boleh mengucapkan niat puasa ini setelah selesai śalat tarawih.

b) Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

4) Hal-hal yang membatalkan puasa

Berpuasa merupakan bentuk ibadah kita kepada Allah Swt. Untuk itu kita harus berhati-hati dalam melaksanakannya. Ada enam perkara yang bisa membatalkan puasa kita, yaitu:

a) Makan dan minum

Makan dan minum yang membatalkan puasa adalah apabila dilakukan dengan sengaja. Kalau makan minum dilakukan dengan tidak sengaja karena lupa, hal ini tidak membatalkan puasa.

b) Muntah yang disengaja atau dibuat-buat

Apabila muntahnya tidak sengaja, tidak membatalkan puasa.

c) Berhubungan suami istri

Orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan dapat membatalkan puasanya. Ia wajib mengganti puasa itu serta harus membayar kifarat (denda). Ada tiga macam kifaratnya, antara lain: memerdekakan hamba sahaya, kalau tidak sanggup memerdekakan hamba sahaya maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak kuat berpuasa maka bersedekah dengan memberikan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin dan tiap-tiap orang mendapatkan ¾ liter beras atau yang setara.

d) Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan

e) Gila atau sakit jiwa

f) Keluar cairan mani dengan sengaja

5) Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa

Orang yang sedang berpuasa disunnahkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a) berdoa ketika berbuka puasa,

b) memperbanyak sedekah,

c) śalat malam, termasuk śalat tarawih, dan

d) tadarus atau membaca al-Qur’ān.

6) Hal-hal yang mengurangi pahala puasa

Hal yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa adalah semua perbuatan yang dilarang oleh Islam. Contohnya membicarakan kejelekkan orang lain, berbohong, mencaci maki orang lain, dan sebagainya.

7) Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan

Berpuasa adalah kewajiban bagi setiap muslim. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu boleh tidak berpuasa. Adapun orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa sebagai berikut:

a) Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, ia harus menggantikannya di hari lain apabila sudah sembuh nanti.

b) Orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Ia pun wajib mengqada puasanya di hari lain.

c) Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa. Ia wajib membayar fidyah, yakni bersedekah tiap hari ¾ liter berasatau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.

d) Orang yang sedang hamil dan menyusui anak. Kedua perempuan ini kalau khawatir akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya mereka wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit. Kalau hanya khawatir akan menimbulkan mudarat bagi anaknya, ia wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.

b. Puasa Nazar

Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena mempunyai nazar (janji kebaikan yang pernah diucapkan). Puasa ini wajib dilaksanakan ketika keinginannya atau cita-citanya terpenuhi.

Misalnya, kamu ingin sekali lulus SMP dan memperoleh predikat 10 besar di sekolah. Jika keinginan mulia itu terwujud kamu berjanji untuk puasa 3 hari. Nah, ketika cita-cita itu ternyata terpenuhi, maka janji (nazar) untuk berpuasa 3 hari tersebut harus segera kamu laksanakan.

Nazar harus berupa amal kebaikan. Kita tidak boleh bernazar dengan amal keburukan atau maksiat. Jika seseorang kelepasan bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah Swt, maka hal tersebut tidak wajib bahkan tidak boleh dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon ampun kepada Allah atas nazar berbuat maksiat tadi.

Adapun hukum puasa nazar adalah wajib dilaksanakan sebagaimana firman Allah Swt sebagai berikut:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)

Artinya: ”Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana”. (Q.S. al-Insān/76:7)

c. Puasa Qada

Puasa qada adalah puasa yang kita niatkan untuk mengganti kewajiban sesudah lewat waktunya. Sebagai contoh orang yang meninggalkan puasa karena sedang haid, berkewajiban mengganti puasa tersebut di bulan yang lainnya. Apabila meninggalkan puasanya enam hari, wajib baginya mengqada enam hari (sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan).

Batas waktu untuk mengqada puasanya adalah sampai datang bulan puasa berikutnya. Apabila tidak dilakukan, ia wajib mengqada serta membayar fidyah.

d. Puasa kifarat

Puasa kifarat adalah puasa yang wajib dikerjakan karena melanggar suatu aturan yang telah ditentukan. Puasa kifarat wajib dilaksanakan apabila terjadi hal-hal berikut:

1) Tidak mampu memenuhi nazar

Nazar merupakan janji yang wajib dipenuhi oleh seseorang. Namun kadangkala seseorang tidak sanggup memenuhi janji tersebut karena ada halangan. Contoh: Seseorang berjanji jika sembuh dari sakit, ia akan melaksanakan umrah. Apabila sakit yang dideritanya sudah sembuh, maka dia wajib melaksanakan umrah. Namun, saat itu dia belum mempunyai ongkos untuk pergi umrah. Maka, dia boleh menggantinya dengan membayar fidyah kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu membayar fidyah, dia wajib berpuasa selama tiga hari.

2) Berkumpul dengan istri pada siang hari di bulan Ramadan

Dalam kasus semacam ini orang tersebut wajib melaksanakan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut.

3) Membunuh secara tidak sengaja

Membunuh merupakan perbuatan keji yang dilarang oleh Allah Swt dan termasuk dosa besar. Namun, sering kali terjadi kasus terbunuhnya seseorang namun sebenarnya pelakunya tidak menginginkan hal itu terjadi. Contohnya: seorang pengemudi sudah berhati-hati saat mengendarai mobil, namun tiba-tiba ada seseorang yang menyeberang jalan dan tertabrak sehingga penyeberang itu tak tertolong nyawanya. Dalam kasus semacam ini penabrak wajib membayar kifarat berupa

memerdekakan hamba sahaya sambil memberikan santunan kepada pihak korban. Jika tidak mampu, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

4) Melakukan zihar kepada istrinya (menyamakan istri dengan ibunya)

Seorang suami yang menyamakan istri dengan ibunya hukumnya haram. Contoh perilaku menyamakan adalah seorang suami tidak mau melakukan hubungan suami istri (memberi nafkah batin) karena ketika melihat istrinya seperti melihat ibunya. Perlakuan suami seperti ini tentu sangat menyakiti hati dan perasaan istrinya. Hal ini sangat dilarang oleh Allah Swt. Apabila perbuatan ini sudah telanjur, maka suami tersebut harus membayar kifarat dengan memerdekaan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

5) Mencukur rambut ketika ihram

Ketika sedang melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah mencukur rambut sebelum tahalul. Maka, jamaah haji tersebut harus membayar kifarat berupa memberikan sedekah kepada enam fakir miskin atau berpuasa tiga hari.

6) Berburu ketika ihram

Pada saat seseorang melaksanakan haji, dia tidak boleh berburu binatang. Jika hal itu dilakukan, maka dia wajib membayar kifarat karena berburu binatang merupakan salah satu dari larangan haji. Bentuk kifaratnya ditentukan oleh keputusan hakim yang dinilai jujur.

7) Mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’ atau qiran

Dalam hal ini ia wajib membayar denda sebagai berikut: menyembelih seekor kambing yang pantas untuk berqurban. Apabila tidak sanggupmemotong kambing, ia wajib melaksanakan puasa selama sepuluh hari. Tiga hari wajib ia kerjakan pada saat ihram paling lambat pada hari raya Haji dan tujuh harinya wajib dilaksanakan sesudah ia kembali ke tanah airnya.

2. Puasa Sunnah

Selain diperintahkan untuk melaksanakan puasa wajib, kita juga dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Cara mengerjakannya sama seperti melaksanakan puasa Ramadan, yaitu dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam pelaksanaanya puasa sunnah ini dikaitkan dengan bulan, hari, dan tanggal. Puasa sunnah ini apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala. Namun, apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.

Berikut ini akan diuraikan puasa yang disunnahkan untuk dilaksanakan selain puasa wajib, yaitu:

a. Puasa Syawal

Puasa ini dilaksanakan sesudah tanggal 2 Syawal. Jumlahnya ada enam

hari. Cara mengerjakannya boleh dikerjakan enam hari berturut-turut atau

boleh juga dilaksanakan dengan cara berselang-seling. Misalnya sehari

puasa sehari tidak. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut:

عَنْ أَبِى أَيُّوْبٍ عَنْ رَسُوَلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ سَوَّالٍ فَذٰلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ (رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ اِلَّا الْبُخَارِيُّ وِالنَّسَاءِ)

Artinya :“Dari Abu Ayub, dari Rasulullah saw. berkata : siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, yang demikian itu (pahalanya) seperti puasa setahun.” (H.R. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).

b. Puasa Arafah (Tanggal 9 Zulhijjah)

Puasa ini dilaksanakan ketika orang yang melaksanakan ibadah haji sedang wukuf di Padang Arafah. Sedangkan orang yang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan melaksanakan puasa ini.

Keistimewaan puasa Arafah ini dapat menghapus dosa selama dua tahun: yaitu satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang sebagaimana tertuang dalam Hadis berikut:

عَنْ اَبِى قَتَادَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يَكْفُرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبِلَةً (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

Artinya: “ Dari Abu Qatadah, nabi saw., telah berkata,” puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun: satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang.”(H.R.Muslim)

c. Puasa Hari Senin dan Kamis

Puasa hari Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana Hadis berikut:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ كُلُّ اثْنَيْنَ وَخَمِيْسٍ فَأٌحِبُ أَنْ يُّعْرَضَ عَمَلِى وَاَنَا صَائِمٌ (رَوَاهُ اَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ)

Artinya : “Rasulullah bersabda : Ditempakan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis dan aku senang amalku ditempakan, maka aku berpuasa”. (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi)

3. Waktu yang diharamkan untuk berpuasa

Allah Swt. Maha Adil dan Maha Bijaksana. Dalam waktu-waktu tertentu kita dilarang berpuasa. Adapun waktu yang diharamkan untuk berpuasa adalah:

a. Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha

b. Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah

c. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu Ramadan atau belum)

4. Hikmah Berpuasa

Orang muslim yang senantiasa melaksanakan puasa akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain:

a. Meningkatkan iman dan takwa serta mendorong seseorang untuk rajin bersyukur kepada allah Swt. Ini merupakan tujuan utama orang yang berpuasa.

b. Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama terutama kasih sayang terhadap fakir miskin.

c. Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari karena orang yang berpuasa terdidik menahan kelaparan, kehausan, dan keinginan. Tentulah dengan sabar ia dapat menahan segala kesulitan tersebut.

d. Dapat mengendalikan hawa nafsunya dari makan minum dan segala yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

e. Mendidik diri sendiri untuk bersifat sidiq karena dengan berpuasa dapat menjaga diri dari sifat pendusta. Sifat ini dapat menghilangkan pahala puasa.

f. Dengan berpuasa kita juga memberikan waktu istirahat bagi organorgan yang ada di tubuh kita. Sehingga tidak mengherankan bahwa orang yang berpuasa akan menjadi lebih sehat.

Kisah Teladan

Presiden dan Ibu Negara yang Suka Berpuasa

B.J. Habibie adalah Presiden RI ke-3. Habibie merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie adalah keturunan Bugis (Sulawesi Selatan) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo lahir di Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo adalah anak seorang dokter spesialis mata di Yogyakarta, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bertugas sebagai pendidik. B.J. Habibie adalah salah satu anak dari tujuh orang bersaudara.

B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Akbar Habibie dan Thareq Kemal Habibie. B.J. Habibie bersama istrinya merupakan pasangan suami istri yang dapat diteladani. Mereka adalah pasangan yang saling menyayangi, setia, dan mampu mendidik putra-putrinya dengan pendidikan yang baik. Di balik itu semua, ternyata B.J. Habibie dan Ibu Ainun adalah suami-istri yang samasama rajin puasa Sunnah Senin dan Kamis. Bahkan menurut Pak Habibie, Ibu Ainun lebih dahulu dan lebih rajin menjalankannya.

Dalam suatu kesempatan Pak Habibie mengatakan, “Dengan berpuasa Senin Kamis, saya menjadi tenang. Meskipun saya punya berbagai masalah dalam hidup, saya tak pernah risau. Dan, salah satu keajaiban dari puasa Senin Kamis adalah saya selalu menemukan solusi yang tepat ketika memikirkan sesuatu yang menuntut saya untuk bertanggung jawab.”

Sumber : Hidup yang Serba Dahsyat dengan Puasa Senin Kamis

Rangkuman

1. Menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu.

2. Puasa wajib ada empat yaitu: puasa di bulan Ramadan, puasa kifarat, puasa qada, dan puasa nazar.

3. Syarat wajib puasa adalah berakal, balig, dan mampu untuk melakukan puasa.

4. Syarat sahnya puasa adalah Islam, mumayiz, suci dari darah haid dan nifas, dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.

5. Rukun puasa adalah niat untuk berpuasa dan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

6. Hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengansengaja, muntah yang disengaja, berhubungan suami istri, keluar darah haid atau nifas bagi perempuan, gila, dan keluar cairan mani dengan sengaja.

7. Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan adalah orang yang sedang sakit, orang yang sedang dalam perjalanan jauh, orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, orang yang sedang hamil dan menyusui anak.

8. Ketentuan Puasa sunnah

Puasa sunnah ini apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, tetapi jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa. Contoh puasa sunnah adalah puasa enam hari pada bulan Syawal, puasa hari Arafah, dan puasa hari Senin Kamis.

9. Waktu yang diharamkan untuk berpuasa

Adapun hari yang diharamkan untuk berpuasa adalah: hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah dan hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu Ramadhan atau belum).

10. Hikmah Berpuasa

a. Meningkatkan iman dan takwa dan mendorong seseorang untuk rajin bersyukur kepada Allah Swt yang merupakan tujuan utama orang yang berpuasa.

b. Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama terutama kasih sayang terhadap fakir miskin.

c. Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari.

d. Dapat mengendalikan hawa nafsu.

e. Meningkatkan kesehatan.

Sumber : ( Buku PAI dan Budi Pekerti Kelas VIII Revisi 2017 Kemendikbud )

0 comments:

Post a Comment