Setiap
bulan Syawal sampai zulhijjah, umat Islam di dunia ini banyak yang melaksanakan
rukun Islam yang kelima, yaitu menunaikan ibadah haji ke Baitullāh. Menunaikan
ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan bagi setiap muslim baik yang
belum pernah maupun yang sudah berkali-kali melakukannya. Mereka berniat dengan
sengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi wukuf,
thawaf, sa’i, tahalul, dan ibadah-ibadah lainnya dengan mengharap rida dari
Allah Swt. Menunaikan ibadah haji harus dilaksanakan dengan ikhlas.
Menunaikan
ibadah haji memiliki makna bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para jamaah haji
merupakan napak tilas dari sejarah masa lalu yang pernah dilakukan keluarga
Nabi Ibrahim a.s. sebagai simbol perjalanan hidup manusia sampai di alam
akhirat. Semua ritual yang dilakukan membutuhkan kearifan bagi jamaah haji
untuk mendalami hikmah di balik ibadah yang dilakukannya. Tujuannya agar ada
perubahan tingkah laku setelah kembali ke daerah asalnya masing-masing dengan
harapan mendapat predikat haji mabrur.
Kita
ketahui bahwa ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat
Islam yang mampu. Allah Swt menjadikan ibadah ini sebagai salah satu dari lima
rukun Islam. Rasulullah saw. menjelaskan kepada umatnya bagaimana tata cara
pelaksanaan ibadah haji. Pada bab ini kita akan mempelajari tata cara pelaksanaan
ibadah haji dan umrah, ketentuan haji dan umrah serta bagaimana cara
mempraktikkannya dalam bentuk kegiatan manasik di sekolah.
Mutiara Khasanah Islam
1.
Ibadah Haji
a.
Pengertian dan Hukum Haji
Secara
bahasa, haji berasal dari bahasa Arab, yaitu hajja
yang artinya menyengaja sesuatu. Secara
istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Kakbah (Baitullah)
untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Mekah adalah tempat
kelahiran Nabi Muhammad saw. Di Kota Mekah, terdapat Kakbah yang dijadikan
kiblat bagi kaum muslim seluruh dunia ketika melakukan salat. Ibadah haji ini
hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana firman Allah Swt. sebagai berikut.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ
دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (٩٧)
Artinya:
“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam
Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara)
kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah,
yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan
ke
sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah
Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Q.S. ‘Ali ‘Imran/3:97)
Berdasarkan
ayat tersebut, sudah jelas bahwa perintah melaksanakan
haji
adalah wajib bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup. Maksud dari mampu
adalah secara material, yaitu cukup untuk biaya dirinya sendiri maupun untuk
keluarga yang ditinggal, dan mampu secara fisik atau sehat selama melaksanakan
ibadah haji. Di samping dua hal tadi, juga tersedianya transportasi yang aman
menuju ke Mekah. Umat Islam yang sudah mampu, tetapi tidak melaksanakan haji,
akan mendapat dosa karena sudah meninggalkan kewajibannya.
Di
samping wajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib melaksanakan
ibadah umrah. Oleh karena itu, para jamaah haji pada saat di tanah suci
melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah. Adapun tata cara melaksanakannya ada
tiga macam, yaitu sebagai berikut.
1)
Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih
dahulu, setelah itu baru mengerjakan umrah.
2)
Tamattu’, yaitu
mengerjakan umrah terlebih dahulu, sesudah itu baru mengerjakan haji.
3)
Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah
secara bersama-sama.
b.
Syarat Wajib Haji
Kita
tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji, ada beberapa syarat wajib bagi calon
jamaah haji yang harus dipenuhi. Syaratnya itu antara lain sebagai berikut.
1)
Islam
Haji
merupakan kewajiban bagi orang yang beragama Islam. Jika ada orang yang bukan
muslim pernah melaksanakan haji kemudian ia masuk Islam, ia masih tetap
mempunyai kewajiban melaksanakan ibadah haji.
2)
Baligh
Anak
kecil belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Apabila ada anak
kecil menunaikan ibadah haji, hajinya tetap sah, namun hal ini tidak
menggugurkan kewajibannya. Artinya, kelak kalau sudah dewasa, dia masih tetap
mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
3)
Berakal Sehat
Orang
yang akalnya tidak waras (gila) tidak wajib melaksanakan haji. Orang semacam
ini tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah. Apabila orang gila
menunaikan ibadah haji, hajinya tidak sah.
4)
Merdeka
Melaksanakan
haji bagi hamba sahaya adalah tidak wajib. Ibadah haji adalah ibadah yang lama
temponya, memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan
kendaraan. Hal ini mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan
dengan hamba sahaya.
5)
Mampu
Adanya
kesanggupan baik fisik, materi, dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji.
c.
Rukun Haji
Agar
haji yang kita laksanakan menjadi sah, kita harus melaksanakan rukun haji.
Rukun haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak
dikerjakan, hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam.
Adapun rukun haji adalah sebagai
berikut.
1)
Ihram disertai
dengan niat
Berniat
mengerjakan ibadah haji. Niat dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika
diucapkan, bunyi niatnya sebagai berikut.
لَبَيْكَ
اللّٰهُمَّ حَجًا
Artinya:
“Kupenuhi panggilan-Mu untuk berhaji”
2)
Wukuf
Hadir
di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari
tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah
sampai terbenamnya matahari tanggal 9 Zulhijjah.
3)
Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak
tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar Aswad
pula dan Kakbah berada di sebelah kiri orang bertawaf (arah putaran tawaf berlawanan dari
arah jarum jam).
4)
Sa’i
Sa’i adalah berjalan dan berlari-lari kecil
dari Bukit Safa ke
Bukit Marwah. Adapun tata
caranya
adalah:
a)
dimulai dari Bukit Safa dan
disudahi di Bukit Marwah,
b)
dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan
c)
dilaksanakan sesudah tawaf.
5)
Tahalul
Tahalul adalah menghalalkan perkara yang semula
diharamkan ditandai dengan mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6)
Tertib
Tertib,
yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukunrukun itu.
d.
Wajib Haji
Selain
mengerjakan rukun haji, kita harus mengerjakan wajib haji. Wajib haji adalah
serangkaian kegiatan yang harus dikerjakan apabila ada salah satunya tidak dikerjakan,
hajinya tetap sah dan digantikan dengan membayar dam atau menyembelih hewan.
Adapun wajib hajinya sebagai berikut.
1)
Ihram dari
miqat
Ihram dari miqat,
yaitu batasan waktu dan tempat yang
telah ditentukan. Ketentuan masa (miqat zamani)
adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10
bulan Haji). Firman Allah Swt.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ .... (١٩٧)
Artinya:
“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi....(Q.S.
al-Baqarah/2:197)
Ketentuan
tempat (Makani).
a)
Mekah adalah miqat (tempat
ihram)
orang yang tinggal di Mekah.
b)
Zul-Hulaifah adalah miqat (tempat
ihram)
orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c)
Juhfah adalah miqat (tempat
ihram)
orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi dan negeri-negeri yang
sejajar dengan negeri tersebut.
d)
Yalamlam adalah miqat (tempat
ihram)
orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang
datang dari arah negeri tersebut.
e)
Qarnul Manazil adalah miqat (tempat
ihram)
orang yang datang dari arah Najdil- Yaman, Najdil Hijaz dan negeri-negeri yang datang
dari arah negeri tersebut.
f
) Zatuirqin adalah miqat (tempat
ihram)
orang yang datang dari arah irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri
tersebut.
g)
Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat
tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri
masing-masing di mana mereka tinggal.
2)
Bermalam di Muzdalifah.
Berhenti
di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di
Padang Arafah.
3)
Melontar jumrah Aqabah pada Hari Raya Haji.
4)
Melontar tiga jumrah.
Melontar
tiga jumrah, yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal
11, 12, 13 bulan Haji.
Syarat
melontar jumrah adalah sebagai berikut.
a)
Melontar jumrah dengan tujuh batu kerikil dan dilemparkan satu-per satu.
b)
Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah ula, jumrah wustha, dan yang
terakhir jumrah aqabah.
c)
Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil.
5)
Bermalam di Mina.
6)
Tawaf wada’.
Tawaf wada’ adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan
Mekah.
7)
Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.
e.
Sunah Haji
Sunah
haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala
dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Adapun sunah haji sebagai
berikut.
1)
Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada Hari Raya Idul
Adha. Lafaz talbiyah:
لَبَيْكَ
اللّٰهُمَّ لَبَيْكَ , لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ, اِنَّ الْحَمْدَ
وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلكُ, لَا شَرِيْكَ لَكَ
Artinya:
“Ya Allah, saya tetap tunduk mengikuti perintah-Mu, tidak ada
sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, dan Engkaulah yang
menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui kekuasaan-Mu.”
2)
Berdoa sesudah membaca talbiyah.
3)
Membaca zikir sewaktu tawaf.
4)
Salat dua rakaat sesudah tawaf.
5)
Masuk ke Ka’bah
f.
Larangan Haji
Berikut
ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama jamaah haji sedang ihram.
1)
Bagi laki-laki
a)
Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman,
dan
atau diikatkan kedua ujungnya.
b)
Menutup kepala.
2)
Bagi perempuan
Menutup
muka dan kedua telapak tangan.
3)
Larangan bagi laki-laki dan perempuan
a)
Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian.
b)
Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
c)
Memotong kuku.
d)
Mengakadkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
e)
Bersetubuh bagi suami istri.
f
) Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
g.
Dam Haji (Denda Haji)
Jamaah
haji yang meninggalkan wajib haji atau melakukan perbuatan yang dilarang pada
saat ihram, harus membayar dam. Macam-macam dam sebagai berikut.
Jenis Pelanggaran |
Ketentuan Dam (denda) |
Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau qiran) |
Menyembelih 1 ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari (3 hari di Mekah, 7 hari di negeri asal). |
Melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut. • Mencukur rambut. • Memotong kuku. • Memakai pakaian yang dijahit. • Memakai wewangian. • Bersetubuh sesudah tahallul pertama. |
Boleh memilih: • Menyembelih seekor kambing. • Puasa tiga hari. • Memberi makan 6 orang miskin. |
Berhubungan suami istri sebelum tahallul
pertama. (larangan yang dapat membatalkan haji). |
• Menyembelih seekor unta. Kalau tidak mampu, seekor sapi, kalau tidak mampu juga, tujuh ekor kambing. • Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Mekah. |
Berburu dan membunuh binatang liar. |
Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh. |
Terlambat datang. |
Bertahallul
(mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing. |
2.
Ibadah Umrah
a.
Pengertian dan Hukum Umrah
Umrah
secara bahasa berarti berkunjung. Secara istilah jumrah adalah berkunjung ke Ka’bah
dengan melaksanakan tawaf dan
sai dalam waktu yang tidak ditentukan. Hukumnya adalah fardu ain atas umat
Islam sekali dalam seumur hidupnya. Sebagaimana firman Allah Swt.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ....
(١٩٦)
Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah....(Q.S.
al-Baqarah/2:196)
Umrah
sering disebut dengan haji kecil. Semua ketentuan umrah hampir sama dengan
haji, tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan
haji.
b.
Syarat Wajib Umrah
Kita
tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji, ada beberapa syarat wajib bagi calon
jamaah haji yang harus dipenuhi sebagaimana berikut ini.
1)
Islam
Umrah
tidak wajib atas orang kafir dan mereka tidak dituntut mengerjakannya selama
masih kafir dan tidak sah mengerjakannya sebab mereka tidak mempunyai kelayakan
untuk menunaikan ibadah.
2)
Baligh
Melaksanakan
umrah bagi anak kecil tidak wajib karena tidak dituntut untuk mengerjakan
hukum-hukum syariat.
3)
Berakal
Melaksanakan
umrah bagi orang gila adalah tidak wajib karena dia tidak mempunyai kelayakan
untuk mengerjakan ibadah.
4)
Merdeka
Melaksanakan
umrah bagi hamba sahaya adalah tidak wajib, sebab umrah adalah ibadah yang lama
waktunya. Selain itu memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan
dalam bekal dan kendaraan yang mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang
berkaitan dengan hamba sahaya.
c.
Rukun Umrah
Agar
umrah yang kita laksanakan menjadi sah, kita harus melaksanakan rukunnya. Rukun
umrah adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan,
tidak sah dan tidak boleh
digantikan
dengan dam. Adapun rukun umrah adalah sebagai berikut.
1)
Ihram
Berniat
untuk melaksanakan umrah.
2)
Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak
tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar Aswad
pula serta Kakbah berada di sebelah kiri orang ber-tawaf (berlawanan dari arah jarum jam).
3)
Sai
Sa’i
adalah berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah.
4)
Tahalul
Tahalul
adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
5)
Tertib
Tertib,
yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
d.
Wajib Umrah
Adapun
wajib umrah adalah sebagai berikut.
1)
Ihram dari miqat-nya
Miqat di dalam umrah ada dua macam, yaitu: miqat zamani (sepanjang tahun) dan miqat makani (sama dengan miqat haji)
2)
Menjauhi segala larangan umrah yang jumlah dan bentuk larangannya sama dengan
larangan haji.
3.
Hikmah Haji dan Umrah
Setelah
mempelajari ketentuan haji dan umrah, kita dapat mengambil hikmah dari
mempelajari bab haji dan umrah antara lain sebagai berikut.
a.
Manfaat bagi individu yang menunaikan ibadah haji.
1)
Menghapus semua dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
2)
Diampuninya segala dosa karena Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha
Penyayang kecuali yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia harus
diselesaikan terlebih dahulu.
3)
Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah Swt.
4)
Meningkatkan keimanan seseorang dengan menepati janji kepada Allah Swt. dengan
kerinduan akan Baitullah.
5)
Mengingatkan akan perjuangan Rasulullah saw. yang telah menyinari dunia dengan
amal saleh.
6)
Melatih sifat sabar dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih
mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri.
7)
Mensyukuri nikmat yang telah diberikannya, yaitu nikmat sehat dan nikmat harta
yang telah diterimanya.
b.
Manfaat bagi umat Islam pada umumnya.
1)
Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat Islam di dunia.
2)
Mempererat tali persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia.
3)
Media untuk berdakwah menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia seperti yang
dilakukan oleh Nabi Muhammad saw., selalu menemui jamaah haji dalam setiap
tahunnya.
4)
Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi.
Kisah Teladan
Kisah Pedagang Cilok
Darso
Ahmad Surui dan Saripah, pasangan suami istri pedagang cilok asal Desa
Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akan
berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2017 ini.
Nampak
senyum kebahagiaan tak henti-hentinya keluar dari bibirnya, serta raut muka
yang gembira selalu terpancar dari kedua wajah pasangan suami istri berusia 59
dan 51 tahun itu. Di serambi rumahnya, sudah terbentang karpet yang penuh
dengan aneka makanan ringan. Semua itu sengaja ia siapkan untuk menyambut para
tamunya yang datang.
Semenjak
kakeknya meninggal tahun 1990-an, Darso yang awalnya berjualan hewan ternak bersama
kakeknya mulai beralih profesi menjadi pedagang cilok di sekitar kantor
Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Awalnya
sang istri merasa malu dengan pekerjaan suaminya, namun lambat laun hati sang
istri pun luluh. Walau berjualan cilok, Darso mampu mencukupi kebutuhan
istrinya, dan hari demi hari kondisi perekonomian pasangan empat anak ini
semakin membaik.
Setiap
malam, bersama istrinya, Darso membuat adonan cilok, lalu esok harinya, tanpa
rasa malu ataupun gengsi, Darso memikul gerobag ciloknya menuju ke Ajibarang
untuk dijajakan kepada para pembelinya.
Lama-kelamaan,
Darso memilih berjualan dengan menaiki sepedanya. Lalu di tahun 2010, ia
memilih berjualan dengan menaiki sepeda motor. Ia mengaku awalnya merasa takut
menaiki sepeda motor, namun ia beranikan.
"Saya
beranikan, sampai sekarang berjualan dengan naik sepeda motor ke
Ajibarang," kata Darso saat ditemui di kediamannya.
Hingga
kini, Darso telah memiliki pengecer dan karyawan cilokdi Ajibarang. Istrinya di
rumah membuka jasa jahit baju sembari mengumpulkan uang untuk memenuhi
kebutuhannya sehari-hari.
Selang
waktu berlalu, siapa yang menyangka. Darso si penjual cilok yang terkenal ramah
dan murah senyum itu akan berangkat melaksanakan ibadah haji bersama sang
istri. Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa sudah lama ia berniat sekali
melakukan rukun Islam yang kelima itu.
Setelah
sekian lama berjuang, mengumpulkan uang dari sisa jerih payahnya berjualan
cilok, berapa pun sisanya ia kumpulkan, hingga kini ia menuai hasil dari
perjuangannya itu. Tahun 2017 ini, ia mendapatkan panggilan berhaji, berangkat
bersama kloter 47 tangal 10 Agustus 2017 mendatang.
Pepetah
mengatakan, di balik pria yang sukses selalu ada wanita yang hebat. Darso
mengakui hal itu, ia tidak berjuang sendirian. Istrinya Saripah selalu menemani
perjuangannya dari awal hingga sekarang.
Selain
itu, Darso juga mengaku ada hal lain yang membuatnya dan istri bisa berangkat
ke tanah suci. Ia dan istri tidak pernah melupakan Sang Pencipta dari dirinya.
Setiap saat, ia selalu mengingat Tuhannya. "Gusti Allah baik sekali sama
keluarga saya, tidak ada alasan untuk lupa beribadah," katanya.
Saripah,
setiap malam selalu melakukan salat tahajud, dan siangnya tak lupa ia dirikan
juga salat duha untuk mendoakan suaminya.
Darso
meyakini, rahmat yang ia dapatkan karena kerja kerasnya dibantu istri yang
selalu mendoakan. Sepulang haji, ia mengungkapkan masih akan berjualan cilok di
tempat yang sama. Ia tidak pernah mengenal kata gengsi atau malu meskipun sudah
pernah ke tanah suci.
"Yang
penting sehat, umur panjang, masih mampu berjualan ya tetap jualan, tidak
pernah gengsi-gengsian," katanya.
Sumber : nu.or.id
Rangkuman
1.
Haji adalah mengunjungi Kakbah (rumah Allah Swt.) untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan hukumnya
wajib bagi setiap umat Islam yang mampu.
2.
Syarat wajib haji adalah Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.
3.
Rukun haji adalah ihram, wukuf, tawaf, sa’i, tahalul, dan tertib.
4.
Wajib haji adalah ihram dari miqat, berhenti di Muzdalifah, melontar Jumrah
Aqabah, bermalam di Mina, tawaf wada’, dan tidak melakukan perbuatan yang
dilarang.
5.
Sunah haji adalah ifrad, membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah
aqabah pada Hari Raya Idul Adha, berdoa sesudah membaca talbiyah, membaca zikir
sewaktu tawaf, salat dua rakaat sesudah tawaf, dan masuk ke Kakbah.
6.
Larangan haji bagi laki-laki, yaitu memakai pakaian yang berjahit baik jahitan
biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya dan menutup kepala, kecuali
sesuatu hal. Dibolehkan, tetapi harus membayar dam. Larangan bagi perempuan,
yaitu menutup muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak, ia boleh
menutupnya tetapi harus membayar fidyah. Larangan bagi laki-laki dan perempuan,
yaitu memakai wangi-wangian baik dipakai pada badan atau pada pakaian, menghilangkan
rambut atau bulu badan yang lain termasuk memakai minyak rambut, memotong kuku,
mengakadkan nikah baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah, bersetubuh
bagi suami istri dan berburu, dan membunuh binatang darat yang liar dan halal
dimakan.
7.
Dam (denda) bagi haji tamattu dan haji qiran, mengerjakan salah satu dari
beberapa larangan bersetubuh bagi suami istri sebelum tahalul pertama, membunuh
binatang liar, dan terhambat atau terlambat dalam perjalanan.
8.
Umrah adalah berkunjung ke Kakbah dengan melaksanakan tawaf dan sa'i dalam
waktu yang tidak ditentukan. Hukumnya adalah fardhu ain atas umat Islam sekali
dalam seumur hidupnya.
9.
Syarat wajib umrah adalah Islam, baligh, berakal, dan merdeka.
10.
Rukun umrah adalah ihram, tawaf, sa’, tahalul, dan tertib.
11.
Wajib umrah adalah ihram dari miqat dan menjauhi segala larangan umrah yang
jumlah, dan bentuk larangannya sama dengan larangan haji.
12.
Hikmah haji dan umrah adalah menghapus semua dosa kecil dan menyucikan diri dari
perbuatan maksiat, diampuninya segala dosa karena Allah Swt. Maha Pengampun,
Maha Pemurah, dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan dengan hak-hak sesama
manusia harus diselesaikan terlebih dahulu, menyucikan jiwa seseorang dan
berbaik sangka kepada Allah Swt., menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat
Islam di dunia, mempererat tali persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia,
media untuk berdakwah menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia seperti yang
dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. selalu menemui jamaah haji dalam setiap
tahunnya, serta lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan
pribadi.
Sumber
: ( Buku PAI dan Budi Pekerti Kelas IX Revisi 2018 Kemendikbud )
0 comments:
Post a Comment