Pages

Monday, 12 April 2021

Menyayangi Binatang dalam Syariat Penyembelihan

 

Download PAI Kelas 9 BAB 10

Seberapa banyak nikmat yang telah Allah Swt. karuniakan kepada kamu?  Pernahkah kamu mencoba untuk menghitung nikmat Allah Swt. tersebut? Tentu, kita semua tidak akan sanggup menghitungnya karena jumlah nikmat Allah Swt. tak terhingga nilainya. Allah Swt. mengaruniakan rezeki kepada semua makhluk ciptaan-Nya tanpa terkecuali. Mereka yang ingkar dan durhaka kepada Allah Swt. juga diberi kesempatan hidup yang sama dengan orang saleh. Bedanya, orang-orang saleh akan mendapatkan karunia di dunia dan akhirat, sedangkan orang-orang yang ingkar akan mendapat siksa di akhirat kelak.

Maka, sudah sepantasnya kita senantiasa bersyukur kepada Allah Swt. Allah Swt. telah menyediakan sumber makanan bagi kita berasal dari tumbuhan dan hewan. Sebelum mengonsumsi daging hewan perlu dilakukan penyembelihan terlebih dahulu. Namun, ada jenis hewan tertentu yang tidak perlu dilakukan penyembelihan terlebih dahulu, misalnya ikan.

Penyembelihan hewan tidak bertujuan untuk menyakitinya, tetapi justru sebaliknya untuk memperlakukan hewan tersebut secara baik. Bayangkan, misalnya ayam, itik atau unggas lainnya yang masih hidup langsung dimasukkan di atas penggorengan ! Tentu hewan-hewan tersebut akan sangat tersiksa, lagi pula daging hasil olahan seperti itu tidak sehat dan bisa menimbulkan penyakit. Oleh karena itu, sebelum dikonsumsi, hewan-hewan tersebut harus disembelih terlebih dahulu.

Mutiara Khasanah Islam

Tahukah kamu mengapa hewan yang akan kita konsumsi harus disembelih terlebih dahulu? Islam mengajarkan setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih sesuai ketentuan syariat. Daging hewan yang sudah disembelih akan menjadi sehat untuk dikonsumsi. Namun, perlu diketahui ada dua jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu, yaitu ikan dan belalang.

Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah saw. Penyembelihan hewan tidak sama dengan mematikan. Mematikan hewan bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya ditusuk, dicekik, diracun, atau dipukul. Penyembelihan dilakukan dengan cara dan ketentuan tertentu sesuai syariat. Hewan yang sudah disembelih akan menjadi baik dan suci serta halal untuk dimakan. Sebagai orang beriman, kita harus menyembelih hewan dengan baik dan benar, sebab penyembelihan yang tidak baik dan benar akan mengakibatkan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.

Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah penyembelihan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

a. Ketentuan orang yang menyembelih

Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah sebagai berikut.

1) Penyembelih beragama Islam

Penyembelihan yang dilakukan oleh orang yang kafir (ingkar kepada Allah Swt.), orang yang musyrik (menyekutukan Allah Swt.), maupun orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya tidak sah.

2) Menyembelih dengan sengaja.

Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.

3) Penyembelih baligh dan berakal.

Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.

4) Penyembelih membaca basmalah.

Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا أَمْلَحَيْنِ بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صفَاحِهِمَا (رواه البخارى ومسلم)

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas r.a. katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitamhitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

b. Ketentuan hewan yang akan disembelih

Ketentuan hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut.

1) Hewan dalam keadaan masih hidup.

Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah mati. Adapun hewan yang sakit, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya hampir mati (masih hidup), lalu kita sempat menyembelihnya sebelum matinya, maka hewan itu boleh dimakan. Allah Swt. berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ ... (٣)

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih . . .” (Q.S. al-Māidah/5:3)

2) Hewan tersebut termasuk hewan yang halal.

Hewan yang haram dikonsumsi seperti katak, babi, anjing, dan sebagainya tidak sah disembelih. Hewan yang diperoleh melalui cara haram juga tidak sah disembelih.

c. Ketentuan alat penyembelih

Alat yang digunakan untuk menyembelih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut.

1) Alat yang digunakan tajam

dan dapat melukai.

Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati.

2) Alat tersebut tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.

Berdasarkan hadits Rasulullah saw riwayat Bukhari-Muslim kita tidak diperbolehkan menyembelih menggunakan alat yang terbuat dari kuku, gigi, dan tulang.

3) Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam.

d. Ketentuan Menyembelih

Supaya proses penyembelihan menjadi sah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut .

1) Penyembelihan dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.

2 ) Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong, memutuskan bagian-bagian berikut.

a) tenggorokan (saluran pernapasan);

b) saluran makanan;

c) dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan.

Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.

2 . Tata Cara Penyembelihan Hewan

Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik. Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan hewan dengan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang dan sebagainya. Penyembelihan mekanik adalah penyembelihan dengan menggunakan mesin pemotong hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, simak dan perhatikan uraian berikut.

a. Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional

Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut.

1) Menyiapkan lubang penampung darah.

2) Hewan yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat, lambung kiri di bawah.

3) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.

4) Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan.

5) Berniat menyembelih.

6) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir.

بِسْمِ اللهِ الرَّحمٰنِ الرَّحِيْمِ

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ مُحَمَّدٍ

اللهُ اَكْبَرُ     اللهُ اَكْبَرُ     اللهُ اَكْبَرُ

7) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah

sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.

Dalam proses penyembelihan, ada hal-hal yang disunahkan, yaitu:

a) mengasah alat menyembelih setajam mungkin, untuk mengurangirasa sakit pada hewan,

b) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan

c) membaca basmalah (menyebut Asma Allah Swt).

d) menyembelih di pangkal leher.

Hal-hal yang makruh dalam penyembelihan, yaitu:

a) menyembelih dengan alat yang kurang tajam,

b) menyembelih dari arah belakang leher,

c) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya,

d) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.

b. Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik

Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan. Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, sebagai berikut.

1) Pastikan mesin pemotong hewan sudah menyala.

2) Siapkan hewan yang akan disembelih.

3) Penyembelih berniat untuk menyembelih.

4) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.

5) Masukkan hewan ke dalam mesin pemotong.

Tahukah kamu bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi.

Lalu, bagaimana hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? Hukumnya halal apabila ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ قَالَ اِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ فَغَابَ عَنْكَ فَأَدْرَكْتَهُ فَكُلْهُ مَالَمْ يُنْتِنْ (رواه البخارى ومسلم)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah r.a katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk .“ (HR Bukhari dan Muslim)

Kisah Teladan

Kisah Abu Hurairah r.a.

Abu Hurairah merupakan sahabat Rasulullah saw. Ia seorang perawi hadis yang terkenal. Dilahirkan 19 tahun sebelum Hijrah. Namanya sebelum Islam adalah Abd Syams, sedangkan nama Islamnya adalah Abdur Rahman. Berasal dari kabilah ad-Dusi di Yaman. Gelar Abu Hurairah r.a. adalah karenakegemarannya bermain dengan anak kucing.

Diceritakan pada suatu masa ketika, Abu Hurairah r.a. bertemu Rasullullah saw., dia ditanyai apa yang ada dalam lengan bajunya. Kemudian, dia menunjukkan seekor anak kucing yang ada dalam lengan bajunya. Lantas, dia dikenal dengan Abu Hurairah r.a. oleh Rasullullah saw. Semenjak itu, dia lebih suka dipanggil dengan Abu Hurairah r.a.

Abu Hurairah r.a. memeluk Islam pada tahun 7 Hijriah ketika Rasulullah saw. berangkat menuju ke Khaibar. Ketika itu, ibunya masih belum menerima Islam malah menghina Nabi. Abu Hurairah r.a. lalu bertemu Rasulullah saw. dan meminta Nabi berdoa agar ibunya masuk Islam. Akhirnya, ibunda Abu Hurairah r.a. memeluk Islam.

Abu Hurairah r.a. berpindah ke Madinah untuk mengadu nasib. Di sana, ia bekerja menjadi buruh kasar bagi siapa yang memerlukannya. Sering kali dia mengikatkan batu ke perutnya, karena menahan lapar yang amat sangat. Diceritakan bahwa dia pernah berbaring dekat mimbar masjid sehingga orang menyangka dia kurang waras. Saat Rasullullah saw. mendengarberita tersebut, Rasul menemui Abu Hurairah r.a. Beliau pun menjelaskan bahwa dia berbuat demikian karena lapar, lalu Rasullullah saw. pun segera memberinya makanan.

Abu Hurairah r.a. adalah sahabat yang sangat dekat dengan Nabi saw. Ia dikenal sebagai salah seorang ahli shuffah, yaitu orang-orang miskin atau sedang menuntut ilmu dan tinggal di masjid Nabi. Beliau begitu dekat dengan Nabi saw., sehingga Rasululah saw. selalu menyuruh Abu Hurairah r.a. untuk mengumpulkan ahli shuffah jika ada makanan yang hendak dibagikan.

Walaupun Abu Hurairah r.a. merupakan seorang yang pada mulanya, dia telah dipinang oleh salah seorang majikannya yang kaya raya untuk putrinya, Bisrah binti Gazwan. Rahmat Islamlah yang membuat Abu Hurairah r.a. dipandang mulia bukan karena harta dunia, tetapi karena kealiman dan kesalihannya.

Abu Hurairah r.a. membagi malamnya menjadi tiga bagian: untuk membaca al-Quran, untuk tidur dan keluarga, dan untuk mengulang-ulang hafalan hadis. Dia dan keluarganya tetap hidup sederhana walaupun telah menjadi orang kaya. Abu Hurairah r.a. gemar bersedekah, menjamu tamu, bahkan memberi sedekah rumahnya di Madinah untuk pembantu-pembantunya. Sungguh, ini adalah bentuk kedermawanan dan kepedulian kepadasesama yang luar biasa.

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan ribuan hadis disebabkan beliau sentiasa berdampingan dengan Rasulullah saw. selama 3 tahun. Pada mulanya, Abu Hurairah r.a. mempunyai ingatan yang lemah, lalu beliau mengadu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. lalu mendoakan agar Abu Hurairah r.a. dikaruniai dengan daya ingatan yang kuat. Semenjak hari itu, Abu Hurairah r.a. memiliki daya ingatan yang kuat sehingga beliau meriwayatkan jumlah hadis terbanyak di kalangan para sahabat.

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan sebanyak 5.374 hadis. Hadis Abu Hurairah r.a. yang disepakati Imam Bukhari dan Imam Muslim berjumlah 325 hadis, oleh Bukhari sendiri sebanyak 93 hadis, dan oleh Muslim sendiri 189 hadis. Sisanya diriwayatkan oleh imam hadis lain yang terdapat dalam kitab-kitab hadis lainnya.

(Sumber : www.kisahteladan.info)

Rangkuman

1. Hewan yang sudah disembelih akan menjadi baik dan suci serta halal untuk dimakan.

2. Penyembelihan yang sah dalam ajaran Islam adalah penyembelihan yang memenuhi ketentuan-ketentuan syaria.

3. Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah, sebagai berikut.

a) Penyembelihnya beragama Islam.

b) Menyembelih dengan sengaja.

c) Penyembelih baligh dan berakal.

d) Penyembelih membaca basmalah.

4. Ketentuan yang harus dipenuhi hewan yang akan disembelih adalah, sebagai berikut.

a) Hewan dalam keadaan masih hidup.

b) Hewan termasuk hewan yang halal.

5. Alat penyembelih harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

a) Alat yang digunakan tajam dan dapat melukai.

b) Alat tersebut tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.

c) Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam.

6. Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik.


Sumber : ( Buku PAI dan Budi Pekerti Kelas IX Revisi 2018 Kemendikbud )



0 comments:

Post a Comment