Allah Swt. telah mempersiapkan semua kebutuhan
manusia sebelum menciptakannya? Allah telah
menyediakan banyak makanan dan minuman untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Dari sekian
banyak makanan dan minuman itu, orang yang beriman akan memilih yang halal dan
menghindari yang haram. Sedangkan orang yang mengonsumsi makanan dan minuman haram
berarti melanggar ketentuan Allah Swt. Tempat bagi mereka adalah neraka.
Ketahuilah bahwa dengan menaati ketentuan Allah Swt dalam mengkonsumsi makanan
dan minuman yang halal hidup kita akan menjadi berkah.
Tahukah kalian mengapa Allah Swt menyuruh kita memakan dan meminum
yang halal? Ternyata makanan dan minuman yang haram itu memiliki banyak
mudarat. Di antaranya merupakan sumber penyakit, sehingga tubuh menjadi lemah.
Lebih parah lagi, kita menjadi orang yang dibenci Allah Swt dan Rasul-Nya.
Marilah generasi Islam, kita memakan dan meminum yang halal agar tubuh sehat,
bisa lebih rajin beribadah yang nantinya mendapatkan rida Allah Swt.
Mari kita cermati berita-berita kriminal saat ini. Jika kalian jeli,
segala tindakan kriminal itu selalu berkaitan dengan barang yang diharamkan.
Mereka melakukan tindakan kriminal dan hasilnya digunakan untuk membeli barang
haram misalnya narkoba. Jika mereka mengonsumsinya, sudah pasti kehilangan akal
dan kesadaran.
Oleh karena itu, penting sekali bagi kita mengetahui suatu makanan itu
halal atau haram. Ini dimaksudkan agar kita tidak salah memilih yang akhirnya
berdampak kurang baik bagi tubuh kita.
Mutiara
Khazanah Islam
Agama kita merupakan agama yang sempurna. Semua hal dalam kehidupan kita
sudah diatur oleh Allah Swt termasuk halal haramnya suatu makanan dan minuman.
Allah Swt menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan
manfaat bagi manusia. Sebaliknya, Allah Swt mengharamkan semua makanan dan
minuman yang menimbulkan mudarat atau keburukan bagi manusia. Hal ini bertujuan
untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia.
Semua jenis makanan yang berasal dari tumbuhan, buah-buahan maupun binatang
hukumnya adalah halal, kecuali jika ada dalil al-Qur’ān atau Hadis
yang mengharamkannya. Secara lebih rinci,
pelajarilah uraian berikut ini :
1. Makanan
Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan
syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua
syarat, yaitu :
a. Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
b. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S.
al-Māidah/5 ayat 88:
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ (٨٨)
Artinya
: “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai
rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu
beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)
Nah, sekarang menjadi lebih jelas, bukan? Bagi seorang muslim makanan
dan minuman itu sangat berarti dalam kehidupan. Makanan dan minuman yang kita
konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan
tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman
meliputi tiga kriteria berikut ini :
a. Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk
makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
b. Halal dari segi cara mendapatkannya
c. Halal dalam proses pengolahannya.
Ada orang yang menyatakan bahwa untuk bisa mendapatkan makanan yang
halal itu sulit. Namun banyak juga orang yang mampu menjaga diri agar makanan
yang masuk ke dalam tubuhnya dijaga akan kehalalannya. Perhatikan kutipan kisah
berikut ini: Adapun jenis-jenis makanan
halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1) Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai
dengan hadis berikut :
الْحَلَالُ
مَااَحَلَّ اللهُ فِى كِتَابِهِ وِالْحَرَامُ مَاحَرَّمَ اللهُ فِى كِتَابِهِ
وَمَاسَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَالَكُمْ (رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ
وَالتِّرْمِيْذِيُّ)
Artinya
: “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal
dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram,
dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk
yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2) Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai
firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
... وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ... (١٥٧)
Artinya
: “ ...dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan
segala yang buruk bagi mereka... “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)
3) Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan
tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya
dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ
حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
(١٦٨)
Artinya
: “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik
yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan.
Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al-Baqārah/2 : 168)
2. Makanan
Haram
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al-Māidah/5
ayat 3, yaitu:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا
ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ ...
(٣)
Artinya
: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan
pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula)
mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan
fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :
1) bangkai,
2) darah,
3) daging babi,
4) daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.,
5) hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain,
diterkam binantang buas,
6) hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan
badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S.
al-A’raf/7 ayat 33:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ
الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ
... (٣٣)
Artinya:
“Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala
perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa,
dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar ...” (Q.S. al-A’raf/7 :33)
c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157:
... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ... (١٥٧)
Artinya:
“... dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan
segala yang buruk bagi mereka,...” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157)
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam
perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang
kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)
Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara
batil (tidak benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri,
menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.
3. Minuman
Halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan
hukum syariat Islam. Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada
dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil al-Qur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
a. tidak memabukkan,
b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan
badan, akal, jiwa maupun akidah,
c. tidak najis,
d. didapatkan dengan cara yang halal.
4. Minuman
Haram
a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis
Rasulullah :
Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah :
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُوْدَ)
Artinya
:Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap
sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan
adalah haram” (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair,
maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan
ke dalam tubuh. Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan
berbagai
minuman beralkohol lainnya.
Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ رَمَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
( رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ)
Artinya
: Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan
sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram “ (H.R.
Ibnu Majah)
b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena
najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman
yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.
5. Manfaat
Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang
halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
a. Mendapat rida Allah
karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang
halal.
b. Memiliki akhlaqul karimah karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi
tenaga yang digunakan untuk beraktivitas dan beribadah.
c. Terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi
bergizi dan baik bagi kesehatan badan.
6. Akibat
Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat
buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di
antara akibat buruk tersebut adalah :
a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan
oleh Allah Swt.
b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras
(khamr). Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperti:
1) Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis(gangguan jiwa),
misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
2) Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.
3) Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa
depan.
c. Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.
Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya
tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun,
serta merusak jaringan saraf otak.
d. Menghalangi mengingat Allah Swt. Allah berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ
اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (٩١)
Artinya:
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan
menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan śalat,
maka tidakkah kamu mau berhenti ?” (Q.S. al-Māidah/5 : 91)
Kisah
Teladan
Dikisahkan ada seorang penjaga kebun buah-buahan bernama Mubarok. Dia
adalah orang jujur dan amanah. Sudah
bertahun-tahun ia bekerja di kebun tersebut. Suatu hari majikannya, sang
pemiliki kebun, datang mengunjungi kebunnya. Majikannya ternyata sedang
mengalami masalah yang rumit berkaitan dengan putrinya.
Banyak pria yang mempersunting putrinya yang sudah beranjak dewasa dan
tumbuh menjadi seorang gadis yang cantik. Masalahnya semua laki-laki yang ingin
mempersunting putrinya adalah kerabat dan teman dekatnya. Ia harus memilih
salah satu dari mereka, tetapi ia khawatir jika menyinggung bagi kerabat yang
tidak terpilih.
Sambil beristirahat dan menenangkan pikiran, ia ingin mencoba mencicipi
hasil buah di kebunnya. Dipanggillah Mubarok, penjaga kebun itu.
“Hai Mubarok, kemarilah! Tolong ambilkan saya buah melon yang manis!” perintahnya.
Dengan sigap Mubarok segera memetik buah melon yang diminta, kemudian
diberikan kepada majikannya.
Ketika buah tersebut dimakan sang majikan, ternyata rasanya tidak
manis sama sekali. Majikan Mubarok berkata, “Wahai Mubarok! Buah ini tidak ada manisnya
sama sekali. Berikan saya buah yang manis!” pinta sang majikan lagi.
Untuk kedua kalinya, buah yang diberikan Mubarok masih belum terasa manis.
Sang majikan terheran-heran, sudah sekian lama ia mempekerjakan Mubarok, tetapi
mengapa si penjaga kebun ini tidak mampu membedakan antara buah yang masih muda
dan yang sudah masak? Ah, mungkin dia lupa, pikir sang majikan. Dimintanya
Mubarok untuk memetikkan kembali buah yang manis. Hasilnya sama saja, buah
ketiga masih terasa tawar.
Rasa penasaran timbul dari sang majikan. Dipanggillah Mubarok, “Bukankah
kau sudah lama bekerja di sini? Mengapa kamu tidak tahu buah mana yang sudah
manis?” tanya sang majikan.
Mubarok menjawab, “Maaf Tuan, saya tidak tahu bagaimana rasa
buahbuahan yang tumbuh di kebun ini karena saya tidak pernah mencicipinya!”
“Aneh, bukankah amat mudah bagimu untuk memetik buah-buahan di sini,
mengapa tidak ada satu pun yang kaumakan?” tanya majikannya.
“Pesan orang tua dan guru saya, tidak boleh makan sesuatu yang belum jelas
kehalalannya bagiku. Buah-buahan itu bukan milikku, jadi aku tidak berhak untuk
memakannya sebelum memperoleh izin dari pemiliknya,” jelas Mubarok.
Sang majikan terkejut dengan penjelasan penjaga kebunnya tersebut. Dia
tidak lagi memandang Mubarok sebatas tukang kebun, melainkan sebagai seseorang
yang jujur, hatinya jernih, pikirannya bersih, dan tinggi kedudukannya di mata
Allah Swt. Ia berpikir mungkin Mubarok bisa mencarikan jalan keluar atas
permasalahan rumit yang tengah dihadapinya.
Mulailah sang majikan bercerita tentang lamaran kerabat dan temanteman
dekatnya kepada putrinya. Ia mengakhiri ceritanya dengan bertanya kepada
Mubarok, “Menurutmu, siapakah yang pantas menjadi pendamping putriku?”
Mubarok menjawab, “Dulu orang-orang jahiliah mencarikan calon suami untuk
putri-putri mereka berdasarkan keturunan. Orang Yahudi menikahkan putrinya
berdasarkan harta, sementara orang Nasrani menikahkan putrinya berdasarkan
keelokan fisik semata. Namun, Rasulullah mengajarkan sebaikbaiknya umat adalah
yang menikahkan karena agama dan kepribadiannya.”
Sang majikan langsung tersadar akan kekhilafannya. Mubarok benar, mengapa
tidak terpikirkan untuk kembali pada al-Qur’ān dan Sunnah. Islamlah solusi
atas semua problematika umat manusia. Ia pulang dan memberitakan seluruh
kejadian tadi kepada istrinya.
“Menurutku Mobaroklah yang pantas menjadi pendamping putri kita,” usulnya
kepada sang istri. Tanpa perdebatan panjang, sang istri langsung menyetujuinya.
Pernikahan bahagia dilangsungkan. Dari keduanya lahirlah seorang anak bernama
Abdullah bin Mubarok. Ia adalah seorang ulama, ahli hadis, dan mujahid. Ya,
pernikahan yang dirahmati Allah Swt. dari dua insan yang taat beribadah, insya
Allah, akan diberi keturunan yang mulia.
Sumber
: http://ceritainspirasimuslim.blogspot.com
Rangkuman
1. Makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman
yang boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam.
2. Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman
yang tidak boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam.
3. Kriteria kehalalan sebuah makanan meliputi tiga hal
berikut ini :
a) halal pada wujud/zat makanan itu sendiri,
b) halal pada cara mendapatkannya,
c) halal pada proses pengolahannya.
4. Jenis-jenis makanan halal adalah :
a) Semua jenis makanan yang tidak diharamkan oleh Allah
Swt dan Rasul-Nya.
b) Semua jenis makanan yang tidak kotor dan tidak
menjijikkan.
c) Semua jenis makanan yang tidak mendatangkan mudharat,
tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak
moral dan aqidah.
5. Jenis-jenis makanan yang diharamkan:
a) Semua makanan yang disebutkan dalam Q.S al-Māidah/5 : 3.
b) Semua jenis makanan yang mendatangkan mudharat terhadap
kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan aqidah.
c) Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khabais).
d) Makanan yang didapatkan dengan cara batil.
6. Jenis-jenis minuman yang halal adalah :
a) Semua jenis air atau cairan yang tidak memabukkan.
b) Semua jenis air atau cairan yang tidak mendatangkan mudharat bagi manusia,
baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa, maupun akidah.
c) Air atau cairan tersebut bukan benda najis atau benda suci yang terkena
najis.
d) Air atau cairan tersebut didapatkan dengan cara yang halal.
7. Jenis minuman haram dibagi menjadi tiga macam :
a) Semua jenis minuman yang memabukkan (khamr).
b) Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis.
c) Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal).
8. Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal :
a) mendapat rida Allah Swt.,
b) memiliki akhlakul karimah,
c) terjaga kesehatannya,
d) menumbuhkan motivasi beribadah.
9. Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat
buruk :
a) Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh
Allah Swt.
b) Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras
(khamr).
c) Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.
d) Menghalangi mengingat Allah Swt dan rasa malas beribadah.
Sumber : ( Buku PAI dan Budi Pekerti Kelas VIII Revisi 2017 Kemendikbud )
0 comments:
Post a Comment