Pages

Wednesday, 7 April 2021

Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Menjauhi yang Haram

 

Download PAI Kelas 8 BAB 12

Allah Swt. telah mempersiapkan semua kebutuhan manusia sebelum menciptakannya? Allah telah menyediakan banyak makanan dan minuman untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Dari sekian banyak makanan dan minuman itu, orang yang beriman akan memilih yang halal dan menghindari yang haram. Sedangkan orang yang mengonsumsi makanan dan minuman haram berarti melanggar ketentuan Allah Swt. Tempat bagi mereka adalah neraka. Ketahuilah bahwa dengan menaati ketentuan Allah Swt dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal hidup kita akan menjadi berkah.

Tahukah kalian mengapa Allah Swt menyuruh kita memakan dan meminum yang halal? Ternyata makanan dan minuman yang haram itu memiliki banyak mudarat. Di antaranya merupakan sumber penyakit, sehingga tubuh menjadi lemah. Lebih parah lagi, kita menjadi orang yang dibenci Allah Swt dan Rasul-Nya. Marilah generasi Islam, kita memakan dan meminum yang halal agar tubuh sehat, bisa lebih rajin beribadah yang nantinya mendapatkan rida Allah Swt.

Mari kita cermati berita-berita kriminal saat ini. Jika kalian jeli, segala tindakan kriminal itu selalu berkaitan dengan barang yang diharamkan. Mereka melakukan tindakan kriminal dan hasilnya digunakan untuk membeli barang haram misalnya narkoba. Jika mereka mengonsumsinya, sudah pasti kehilangan akal dan kesadaran.

Oleh karena itu, penting sekali bagi kita mengetahui suatu makanan itu halal atau haram. Ini dimaksudkan agar kita tidak salah memilih yang akhirnya berdampak kurang baik bagi tubuh kita.

Mutiara Khazanah Islam

Agama kita merupakan agama yang sempurna. Semua hal dalam kehidupan kita sudah diatur oleh Allah Swt termasuk halal haramnya suatu makanan dan minuman. Allah Swt menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan manfaat bagi manusia. Sebaliknya, Allah Swt mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudarat atau keburukan bagi manusia. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia.

Semua jenis makanan yang berasal dari tumbuhan, buah-buahan maupun binatang hukumnya adalah halal, kecuali jika ada dalil al-Qur’ān atau Hadis yang mengharamkannya. Secara lebih rinci, pelajarilah uraian berikut ini :

1. Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

a. Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.

b. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ (٨٨)

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Nah, sekarang menjadi lebih jelas, bukan? Bagi seorang muslim makanan dan minuman itu sangat berarti dalam kehidupan. Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

a. Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.

b. Halal dari segi cara mendapatkannya

c. Halal dalam proses pengolahannya.

Ada orang yang menyatakan bahwa untuk bisa mendapatkan makanan yang halal itu sulit. Namun banyak juga orang yang mampu menjaga diri agar makanan yang masuk ke dalam tubuhnya dijaga akan kehalalannya. Perhatikan kutipan kisah berikut ini:  Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :

1) Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut :

الْحَلَالُ مَااَحَلَّ اللهُ فِى كِتَابِهِ وِالْحَرَامُ مَاحَرَّمَ اللهُ فِى كِتَابِهِ وَمَاسَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَالَكُمْ (رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِيْذِيُّ)

Artinya : “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

2) Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :

 ... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ... (١٥٧)

Artinya : “ ...dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka... “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)

3) Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (١٦٨)

Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al-Baqārah/2 : 168)

2. Makanan Haram

a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 3, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ ... (٣)

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)

Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :

1) bangkai,

2) darah,

3) daging babi,

4) daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.,

5) hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,

6) hewan yang disembelih untuk berhala.

b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33:

  قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ ... (٣٣)

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar ...” (Q.S. al-A’raf/7 :33)

c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157:

... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ... (١٥٧)

Artinya: “... dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,...” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157)

d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)

Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil (tidak benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.

3. Minuman Halal

Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam. Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat  dalil al-Qur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya.

Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :

a. tidak memabukkan,

b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,

c. tidak najis,

d. didapatkan dengan cara yang halal.

4. Minuman Haram

a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah :

Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُوْدَ)

Artinya :Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu Daud)

Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai

minuman beralkohol lainnya.

Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ رَمَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ ( رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ)

Artinya : Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram “ (H.R. Ibnu Majah)

 

b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.

c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.

5. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal

Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :

a. Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.

b. Memiliki akhlaqul karimah karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktivitas dan beribadah.

c. Terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.

6. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram

Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah :

a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.

b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr). Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperti:

1) Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis(gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.

2) Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.

3) Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.

c. Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.

Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak.

d. Menghalangi mengingat Allah Swt. Allah berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (٩١)

Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan śalat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?” (Q.S. al-Māidah/5 : 91)

Kisah Teladan

Dikisahkan ada seorang penjaga kebun buah-buahan bernama Mubarok. Dia adalah orang jujur dan amanah. Sudah bertahun-tahun ia bekerja di kebun tersebut. Suatu hari majikannya, sang pemiliki kebun, datang mengunjungi kebunnya. Majikannya ternyata sedang mengalami masalah yang rumit berkaitan dengan putrinya.

Banyak pria yang mempersunting putrinya yang sudah beranjak dewasa dan tumbuh menjadi seorang gadis yang cantik. Masalahnya semua laki-laki yang ingin mempersunting putrinya adalah kerabat dan teman dekatnya. Ia harus memilih salah satu dari mereka, tetapi ia khawatir jika menyinggung bagi kerabat yang tidak terpilih.

Sambil beristirahat dan menenangkan pikiran, ia ingin mencoba mencicipi hasil buah di kebunnya. Dipanggillah Mubarok, penjaga kebun itu.

“Hai Mubarok, kemarilah! Tolong ambilkan saya buah melon yang manis!” perintahnya.

Dengan sigap Mubarok segera memetik buah melon yang diminta, kemudian diberikan kepada majikannya.

Ketika buah tersebut dimakan sang majikan, ternyata rasanya tidak manis sama sekali. Majikan Mubarok berkata, “Wahai Mubarok! Buah ini tidak ada manisnya sama sekali. Berikan saya buah yang manis!” pinta sang majikan lagi.

Untuk kedua kalinya, buah yang diberikan Mubarok masih belum terasa manis. Sang majikan terheran-heran, sudah sekian lama ia mempekerjakan Mubarok, tetapi mengapa si penjaga kebun ini tidak mampu membedakan antara buah yang masih muda dan yang sudah masak? Ah, mungkin dia lupa, pikir sang majikan. Dimintanya Mubarok untuk memetikkan kembali buah yang manis. Hasilnya sama saja, buah ketiga masih terasa tawar.

Rasa penasaran timbul dari sang majikan. Dipanggillah Mubarok, “Bukankah kau sudah lama bekerja di sini? Mengapa kamu tidak tahu buah mana yang sudah manis?” tanya sang majikan.

Mubarok menjawab, “Maaf Tuan, saya tidak tahu bagaimana rasa buahbuahan yang tumbuh di kebun ini karena saya tidak pernah mencicipinya!”

“Aneh, bukankah amat mudah bagimu untuk memetik buah-buahan di sini, mengapa tidak ada satu pun yang kaumakan?” tanya majikannya.

“Pesan orang tua dan guru saya, tidak boleh makan sesuatu yang belum jelas kehalalannya bagiku. Buah-buahan itu bukan milikku, jadi aku tidak berhak untuk memakannya sebelum memperoleh izin dari pemiliknya,” jelas Mubarok.

Sang majikan terkejut dengan penjelasan penjaga kebunnya tersebut. Dia tidak lagi memandang Mubarok sebatas tukang kebun, melainkan sebagai seseorang yang jujur, hatinya jernih, pikirannya bersih, dan tinggi kedudukannya di mata Allah Swt. Ia berpikir mungkin Mubarok bisa mencarikan jalan keluar atas permasalahan rumit yang tengah dihadapinya.

Mulailah sang majikan bercerita tentang lamaran kerabat dan temanteman dekatnya kepada putrinya. Ia mengakhiri ceritanya dengan bertanya kepada Mubarok, “Menurutmu, siapakah yang pantas menjadi pendamping putriku?”

Mubarok menjawab, “Dulu orang-orang jahiliah mencarikan calon suami untuk putri-putri mereka berdasarkan keturunan. Orang Yahudi menikahkan putrinya berdasarkan harta, sementara orang Nasrani menikahkan putrinya berdasarkan keelokan fisik semata. Namun, Rasulullah mengajarkan sebaikbaiknya umat adalah yang menikahkan karena agama dan kepribadiannya.”

Sang majikan langsung tersadar akan kekhilafannya. Mubarok benar, mengapa tidak terpikirkan untuk kembali pada al-Qur’ān dan Sunnah. Islamlah solusi atas semua problematika umat manusia. Ia pulang dan memberitakan seluruh kejadian tadi kepada istrinya.

“Menurutku Mobaroklah yang pantas menjadi pendamping putri kita,” usulnya kepada sang istri. Tanpa perdebatan panjang, sang istri langsung menyetujuinya.

Pernikahan bahagia dilangsungkan. Dari keduanya lahirlah seorang anak bernama Abdullah bin Mubarok. Ia adalah seorang ulama, ahli hadis, dan mujahid. Ya, pernikahan yang dirahmati Allah Swt. dari dua insan yang taat beribadah, insya Allah, akan diberi keturunan yang mulia.

Sumber : http://ceritainspirasimuslim.blogspot.com

Rangkuman

1. Makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam.

2. Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang tidak boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam.

3. Kriteria kehalalan sebuah makanan meliputi tiga hal berikut ini :

a) halal pada wujud/zat makanan itu sendiri,

b) halal pada cara mendapatkannya,

c) halal pada proses pengolahannya.

4. Jenis-jenis makanan halal adalah :

a) Semua jenis makanan yang tidak diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.

b) Semua jenis makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.

c) Semua jenis makanan yang tidak mendatangkan mudharat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.

5. Jenis-jenis makanan yang diharamkan:

a) Semua makanan yang disebutkan dalam Q.S al-Māidah/5 : 3.

b) Semua jenis makanan yang mendatangkan mudharat terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan aqidah.

c) Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khabais).

d) Makanan yang didapatkan dengan cara batil.

6. Jenis-jenis minuman yang halal adalah :

a) Semua jenis air atau cairan yang tidak memabukkan.

b) Semua jenis air atau cairan yang tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa, maupun akidah.

c) Air atau cairan tersebut bukan benda najis atau benda suci yang terkena najis.

d) Air atau cairan tersebut didapatkan dengan cara yang halal.

7. Jenis minuman haram dibagi menjadi tiga macam :

a) Semua jenis minuman yang memabukkan (khamr).

b) Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis.

c) Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal).

8. Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal :

a) mendapat rida Allah Swt.,

b) memiliki akhlakul karimah,

c) terjaga kesehatannya,

d) menumbuhkan motivasi beribadah.

9. Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk :

a) Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.

b) Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).

c) Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.

d) Menghalangi mengingat Allah Swt dan rasa malas beribadah.

Sumber : ( Buku PAI dan Budi Pekerti Kelas VIII Revisi 2017 Kemendikbud )

0 comments:

Post a Comment